Home / Hukrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

mm Redaksi

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku dengan inisial MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe itu ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya,” ujarnya pada media, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp10.000.000.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink. Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tes Urine, 200 Prajurit TNI Korem Lilawangsa Negatif Narkoba

“Tersangka saat ini diamankan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Abdurrahman

Editor : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Daerah

Korupsi Dana PDAM Sigli, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg

Hukrim

AMPG Siapkan Langkah Hukum terhadap Deddy Sitorus

Hukrim

Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan