Home / Hukrim

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

mm Redaksi

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku dengan inisial MZ alias LA (40 tahun) warga Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe itu ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya,” ujarnya pada media, Rabu 15 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp10.000.000.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan: Kapolsek Meurah Mulia Berduka atas Kematian Anak Tiga Tahun

Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada hari yang sama, Selasa 14 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus/paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink. Selain itu, satu unit HP android merk Itel juga turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Tes Urine, 200 Prajurit TNI Korem Lilawangsa Negatif Narkoba

“Tersangka saat ini diamankan di amankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Abdurrahman

Editor : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Modus Janji Kerja, Gadis 16 Tahun Asal Aceh Dijual Jadi PSK di Malaysia

Hukrim

Oknum Wartawan Kena OTT

Hukrim

KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

Hukrim

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Hukrim

Nekat Bawa Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu