Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:30 WIB

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Redaksi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay), Rabu (29/5/2024). (Foto |HO-Humas Ditjen imigrasi).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay), Rabu (29/5/2024). (Foto |HO-Humas Ditjen imigrasi).

BADUNG – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menekankan bahwa imigrasi melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur. Selama periode Januari – Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan.

“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia dan juga meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala,” Kata Silmy Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 01 juni 2024.

Baca Juga :  Pesan Menko Polkam Saat Rakornas : Tingkatkan sinergi dan koordinasi antar Forkopimda

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal lajak (overstay). Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut”, Ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Ajak Negara Global South Perkuat Solidaritas Hadapi Tantangan Global

Sambungnya, Dari hasil patroli, tiga WN Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5/2024) yang membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA (19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania) yang kemudian diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Baca Juga :  Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” Pungkasnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan. Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI AL Embarkasi Logistik Hingga Gas Elpiji Kebutuhan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Sumatra

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Nasional

Kakanwil Kemenkum Aceh Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Hukrim

Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Daerah

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

Nasional

Kemenko Polkam: Sense of Awareness Media Itu Penting Untuk Penguatan Komunikasi Seluruh Desk