Home / Hukrim

Senin, 29 Juli 2024 - 09:24 WIB

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

mm Redaksi

Gedung Pelatihan Ie Meule. Foto: NOA.co.id

Gedung Pelatihan Ie Meule. Foto: NOA.co.id

Sabang – Masyarakat Gampong Ie Meule Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, mendesak Kejaksaan Negeri Sabang segera ungkap dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Pelatihan pada tahun 2022 yang anggarannya bersumber dari dana pokir salah satu oknum anggota DPRK Sabang.

Beredar isu, untuk pembangunan infrastruktur tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2022.

Anehnya hingga kini gedung dimaksud tak kunjung difungsikan. Seharusnya fasilitas seperti itu digunakan untuk pelatihan-pelatihan yang berguna bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, aku seorang sumber yang merupakan tokoh masyarakat Ie Meule.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

“Setahu kami, fasilitas pemerintah seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya (Minggu, 28 Juli 2024).

Dikatakan pula, kini isu gedung pelatihan Ie Meule telah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan warga Gampong dan sekitarnya.

Sebut pria paruh baya yang meminta dirahasiakan identitasnya itu, banyak orang menduga bahwa proyek ini dipenuhi kepentingan pribadi anggota DPRK yang masih aktif tersebut.

Tanah yang dijadikan lokasi pembangunan gedung pelatihan tersebut pun adalah milik pribadi anggota DPRK yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

“Sebagai warga Desa Imeule kami tahu persis bahwa tanah di lokasi pembangunan adalah milik pribadi Dia,” lanjutnya.

Namun, yang jadi pertanyaan, apakah legal penggunaan dana pokir seperti yang dilakukan itu. Karena dari sudut pandangnya, tindakan anggota DPRK Sabang ini telah melanggar peraturan.

Sebagai masyarakat, ia mengaku sangat kecewa terhadap perbuatan tidak transparan ini dan mengharapkan perhatian khusus Kejari Sabang terhadap program dimaksud agar tidak disalahgunakan.

“Kami sangat kecewa terhadap perbuatan oknum dewan yang demikian. Dengan jabatan sebagai perwakilan masyarakat yang duduk di gedung terhormat seharusnya oknum itu tidak menjadikan kesempatan yang tidak baik,” tambahnya dengan nada kesal.

Baca Juga :  Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Karena itu, Ia sungguh-sungguh mengharapkan atensi Kejari Sabang bertindak tegas dalam menangani kasus ini demi terungkapnya kebenaran, tegaknya keadilan dan hukum serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Hingga berita ini tayang, awak media masih belum memperoleh konfirmasi anggota DPRK dimaksud dan Kejari Kota Sabang.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Ekbis

Menkeu Purbaya akan Tindak Pelaku Penyelundupan

Hukrim

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Hukrim

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Hukrim

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 36 WNI yang Keluar dari Sindikat Scam Kamboja

Hukrim

Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Rp 60 M

Hukrim

Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025