Home / Peristiwa

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:22 WIB

Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang

mm Redaksi

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Sabang – Kebakaran lahan terjadi di Kota Sabang pada hari Rabu (31/7/2024) pukul 21.40 WIB. Kebakaran tersebut berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektar.

“Kebakaran lahan yang terjadi masih dalam tahap penyelidikan. Petugas masih belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Fadmi Ridwan di Banda Aceh dalam laporannya.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Menurut laporan Pusdalops BPBD Sabang, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektar. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang.

Dalam upaya penanganan karhutla ini petugas piket BPBD Kota Sabang yang dipimpin oleh Kabid Kedaruratan menurunkan armada damkar ke lokasi kejadian.

“Tim turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil suplai air dikerahkan ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Saat ini, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Kendala yang dihadapi adalah jarak dari titik api yang terlalu jauh, sehingga mempersulit proses pemadaman.

Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Percepat Persiapan Pemasangan EWS, BNPB Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor di Sumatra Barat

Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih Disorot Media Asing

Peristiwa

Menpora Dijamu Makan Malam di Meuligoe Gubernur Aceh

Daerah

Tower PLN Roboh Dihantam Banjir, TNI Gerak Cepat Bantu Pulihkan Kelistrikan di Aceh  

Daerah

Tujuh Gampong Terancam Tak Cair APBG, Tiga Tercepat

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Internasional

271 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Penipuan Daring

Nasional

Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas: Korban Meninggal Turun 30,41 Persen

Peristiwa

Kepala Dinas ESDM Aceh Ungkap Penyebab Kekeringan di Lhoknga