Home / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:12 WIB

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

Redaksi

Hd tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Pada SMP N 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Foto:  Muhammad Rissan/NOA.co.id

Hd tersangka Kasus Korupsi Dana Bos Pada SMP N 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Setelah ditetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS pada SMP N 1 Bandar Dua, Pidie Jaya,Kejaksaan Negri Pidie Jaya masih melanjutkan pengembangan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bias pada SMP N 1 Bandar Daya, Pidie Jaya, pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 lalu.

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

“Terhadap tersangka, saat ini sedang dalam tahap melengkapi pemberkasan disamping melihat apa saja yang masih kurang baik dari saksi ataupun tersangka, yang nanti akan di usahakan dalam waktu dekat sudah di limpahkan ke pengadilan,” jelas Hafrizal.

Baca Juga :  Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lanjutnya, dalam proses pengembangan yang sedang dilakukan kemungkinan besar akan ada tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Bandar Dua.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

“Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, masih dalam proses pengembangan , bisa bisa jadi ada, bisa jadi tidak ada, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sedangkan untuk tersangka berinisial HD kini dalam proses pemberkasan untuk segera di limpahkan ke pengadilan,” pungkas Hafrizal.

 

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Hukrim

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Hukrim

Awas! Penipu Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Masih Incar Korban

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah