Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:17 WIB

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Farid Ismullah

DPO Pemerintah Filipina diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan
menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto : Humas Ditjenim)

DPO Pemerintah Filipina diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto : Humas Ditjenim)

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO
(Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th),
yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan
menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

“Mereka buron WN Filipina kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil
pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas
menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan
pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari
hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk
reservasi hotel,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.
Godam

Baca Juga :  Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Sambungnya, Hal tersebut bermula Dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak.

“Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai,” Ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Safar M menambahkan, Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA
tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

“Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemenlu RI Tegaskan Dukungan Penuh bagi Kemerdekaan Palestina

Daerah

LMND Dukung Pemerintah Aceh Tertibkan Tambang Ilegal di Delapan Kabupaten

Internasional

Indonesia Serukan Kerja Sama Global Atasi Krisis Rohingya

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Hukrim

Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Sekjen KPK Usul Pemerintah Pusat Naikkan Gaji

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Internasional

Apa itu KADI ? Yuk disimak