Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Selasa, 12 November 2024 - 09:53 WIB

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

mm Redaksi

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kabupaten Aceh Barat Daya. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kabupaten Aceh Barat Daya. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Aceh Barat Daya, warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, RW diamankan pihak kepolisian.

Wanita 54 tahun ini diamankan bersama seorang lelaki SJ (45 tahun), seorang sopir warga Gampong Tokoh II Kecamatan Manggeng dilokasi terpisah.

“Kedua warga Kabupaten Aceh Barat Daya ini kita amankan dalam kasus narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto,  Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Shalat Jum'at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Ia menjelaskan, pada hari Senin sekira pukul 16.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis Ganja.

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengki, petugas langsung menuju ke TKP di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 19.00 WIB.

“Di TKP I ini petugas mengamankan Hengki satu bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat 11,38 Gram/Bruto dan satu buah handphone Merk Realme warna abu-abu,” kata Hengki.

Baca Juga :  Posyandu Kodim Abdya Juara Nasional

Selanjutnya kata Hengki, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Gampong Alue Rambot Kecamatan Jeumpa, sekira pukul 22.00 WIB, hari Senin.

“Disini dari pengembangan petugas mengamankan seorang bernama Risnawati dan dilakukan penggeledahan didampingi perangkat desa dapat ditemukan tiga bungkus Ganja,” ungkap Hengki.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Kata Hengki, pelaku menyimpan barang bukti di dalam keranjang baju dan dua bungkus narkotika yang diduga jenis Ganja yang disimpan dibawah ranjang tidur di dalam kamar tidur pelaku.

“Di TKP II ini petugas mengamankan lima bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 90 Gram/Bruto,” terang Hengki.

Hengki menyebutkan kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Ikatan Santri Aceh Barat Daya Tolak Konser Musik di Expo Barsela

Hukrim

Tampang Kedua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Hukrim

Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Sahroni Dukung Kejagung Geledah GoTo

Aceh Barat Daya

Doto Saweu Gampong Jemput Warga Sakit, Pemkab Abdya Perluas Layanan Kesehatan

Aceh Barat Daya

TMMD Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Pegunungan Desa Alue Manggota

Aceh Barat Daya

Dua Nelayan Abdya Terombang-ambing Enam Hari di Laut, Ditemukan Selamat di Aceh Singkil

Aceh Barat Daya

Yusdarman Resmi Jadi Anggota DPRK Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Aceh Barat Daya

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kapolres: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Abdya Meningkat