Home / Hukrim / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:46 WIB

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

mm Amir Sagita

Penyidik Kejari Pidie, menyerahkan tsk Dugaan korupsi Perumdam ke  JPU di kantor, Rabu (21/5/2025). Foto. Dok. Kejari Pidie

Penyidik Kejari Pidie, menyerahkan tsk Dugaan korupsi Perumdam ke JPU di kantor, Rabu (21/5/2025). Foto. Dok. Kejari Pidie

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menyerahkan Tersangka (TSK) Kasus Dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (21/5/2025).

Penyerahan TSK melalui Seksi Tindak Pidana Khusus atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Bahan Kimia pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie tahun anggaran 2020 sampai 2023 senilai Rp4.049.880.000,-.

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga tersangka:
RD – Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro (aktif) AG – Mantan Kabag Teknik/Operasi FS – Vendor/Penyedia Bahan Kimia dari CV. Aria

Baca Juga :  Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di ruang Pidsus Kejari Pidie, disaksikan oleh Kajari Pidie Suhendra, S.H., Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H., penasihat hukum para terdakwa, serta seluruh tim penyidik.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia oleh Perumda Tirta Mon Krueng Baro yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.11/Fd.1/07/2024.

Selama penyidikan, ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, markup harga secara signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan kimia dalam laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 dari Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.626.124.512,71.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 yang saat ini telah diamankan melalui rekening penampungan Kejari Pidie.

Para tersangka di melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra,SH kepada awak media menegaskan, penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen tegas kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Pidie. Setiap penyalahgunaan anggaran akan ditindak secara profesional dan sesuai hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi guna mendukung tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab”,jelas Suhendra.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Sedang Didalami, Empat Saksi Telah Dipanggil

Daerah

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron