Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menyerahkan Tersangka (TSK) Kasus Dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (21/5/2025).
Penyerahan TSK melalui Seksi Tindak Pidana Khusus atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Bahan Kimia pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie tahun anggaran 2020 sampai 2023 senilai Rp4.049.880.000,-.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga tersangka:
RD – Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro (aktif) AG – Mantan Kabag Teknik/Operasi FS – Vendor/Penyedia Bahan Kimia dari CV. Aria
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di ruang Pidsus Kejari Pidie, disaksikan oleh Kajari Pidie Suhendra, S.H., Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H., Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H., penasihat hukum para terdakwa, serta seluruh tim penyidik.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia oleh Perumda Tirta Mon Krueng Baro yang ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.11/Fd.1/07/2024.
Selama penyidikan, ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, markup harga secara signifikan, serta ketidaksesuaian volume bahan kimia dalam laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN No. 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 dari Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.626.124.512,71.
Tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000 yang saat ini telah diamankan melalui rekening penampungan Kejari Pidie.
Para tersangka di melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra,SH kepada awak media menegaskan, penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen tegas kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Pidie. Setiap penyalahgunaan anggaran akan ditindak secara profesional dan sesuai hukum dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi guna mendukung tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab”,jelas Suhendra.
Editor: Amiruddin MK