Home / Hukrim / Peristiwa

Sabtu, 6 September 2025 - 18:22 WIB

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi Persidangan

Foto : Ilustrasi Persidangan

Banda Aceh – Sidang kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Riski Yuliandi, warga Pango Raya dituding tidak sebanding dengan perbuatannya.

Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (3/9), Hakim anggota Nelly Rahkmasuri Lubis, SH, MH telah memvonis 6 (enam) bulan penjara kepada Rizki Yuliandi.

Keputusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Devi Safliana, SH, MH terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Riski Yuliandi sebanyak 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Ayah korban, Syafrial, mengatakan, pihak keluarga tidak puas dengan hasil persidangan yang dinilai sangat tertutup, hal yang dipertanyakan bahwa, JPU selaku Penuntut dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh diduga lebih berpihak kepada terdakwa.

“Pihak jaksa kurang terbuka dan kurang informasi untuk korban, sehingga korban banyak tidak mendapatkan informasi tentang setiap acara persidangan di Pengadilan, bahkan agenda persidangan tidak dikabari, Kata Syafrial di Banda Aceh, Sabtu, 6 September 2025.

Dia menambahkan, Bahkan salinan hasil putusan Pengadilan juga tidak diberikan, dimana JPU menyuruh agar bisa melihat di website resmi SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga Ludes Terbakar di Aceh Timur

“Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh juga tidak bisa di akses, bahkan situs tersebut muncul dengan tulisan nama terdakwa tidak dipublikasikan,” Terangnya.

Sementara, berdasarkan sumber di Satreskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa, semestinya hasil putusan pengadilan itu diberikan ke pihak korban.

Maka, sumber di Satreskrim Polresta Banda Aceh mengarahkan pihak korban untuk menanyakan langsung hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh itu ke JPU, Devi Safliana.

Untuk itu pihak korban meminta agar Kajati Aceh melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) bisa melakukan audit terhadap kinerja seorang Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Penegak Hukum Kejari Banda Aceh.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Karena hasil amatan Media, Kejari Banda Aceh terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H secara singkat melalui handphone selulernya Jum’at (5/9/2025) mengatakan, untuk mudah ditindaklanjutinya terhadap hal berkenaan dengan kinerja JPU Kejari Banda Aceh bisa dikirim surat keberatannya.

“Kirim saja suratnya biar mudah kita tindaklanjuti,” tegas Aspidum Amru.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polisi Tangkap Empat Orang Sedang Asyik Isap Ganja di Taman Meuraxa

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Internasional

Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

Hukrim

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

Hukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE