Home / Berita / Hukrim

Selasa, 4 November 2025 - 13:12 WIB

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

mm Redaksi

Petugas Polres Sibolga mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Humas Polres Sibolga

Petugas Polres Sibolga mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Humas Polres Sibolga

Sibolga – Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga, Sumatera Utara, terus memburu satu pelaku lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di halaman Masjid Agung Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku yang belum tertangkap.

“Polres masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar Eddy seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Ia menjelaskan, hingga kini tiga pelaku telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).

Ketiga pelaku tersebut diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban yang diketahui sebagai mahasiswa asal Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21).

Menurut Eddy, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari di halaman Masjid Agung Kota Sibolga. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban yang hendak beristirahat di masjid ditegur oleh beberapa orang hingga terjadi keributan yang berujung penganiayaan.

Baca Juga :  Jampidmil Kejagung Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis

“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari dua pelaku utama berhasil kami amankan,” jelas Eddy.

Pelaku ketiga berhasil ditangkap pada keesokan harinya saat hendak melarikan diri.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di bagian kepala.

Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas Eddy Inganta.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana Tahun 2025

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh

Hukrim

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel