Home / Berita / Hukrim

Selasa, 4 November 2025 - 13:12 WIB

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Polres Sibolga mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Humas Polres Sibolga

Petugas Polres Sibolga mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Humas Polres Sibolga

Sibolga – Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga, Sumatera Utara, terus memburu satu pelaku lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di halaman Masjid Agung Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku yang belum tertangkap.

“Polres masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar Eddy seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Ia menjelaskan, hingga kini tiga pelaku telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).

Ketiga pelaku tersebut diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban yang diketahui sebagai mahasiswa asal Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21).

Menurut Eddy, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari di halaman Masjid Agung Kota Sibolga. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban yang hendak beristirahat di masjid ditegur oleh beberapa orang hingga terjadi keributan yang berujung penganiayaan.

Baca Juga :  Jampidmil Kejagung Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis

“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari dua pelaku utama berhasil kami amankan,” jelas Eddy.

Pelaku ketiga berhasil ditangkap pada keesokan harinya saat hendak melarikan diri.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di bagian kepala.

Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas Eddy Inganta.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Hukrim

Jaksa yang Tak Bisa Ungkap Kasus Korupsi di Daerah akan Ditindak Jaksa Agung

Hukrim

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Daerah

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam