Home / Hukrim

Kamis, 13 November 2025 - 15:57 WIB

Haji Uma Kawal Kasus Kematian Pemuda Asal Aceh di Sibolga: Pastikan Proses Hukum Transparan

mm Redaksi

Haji Uma turun langsung ke kota Sibolga untuk melakukan kunjungan advokasi kasus kematian Arjuna Tamaraya, pemuda asal Simeulue, Senin (10/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Haji Uma turun langsung ke kota Sibolga untuk melakukan kunjungan advokasi kasus kematian Arjuna Tamaraya, pemuda asal Simeulue, Senin (10/11/2025). Foto: Dok. Istimewa

Sibolga – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, turun langsung ke Kota Sibolga, Sumatera Utara, untuk mengadvokasi kasus kematian Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Kabupaten Simeulue, Aceh, yang diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu masjid setempat beberapa waktu lalu.

Kunjungan Haji Uma ke Sibolga pada Senin (10/11/2025) merupakan tindak lanjut dari pengawalan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Arjun di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10/2025) malam.

Dalam kunjungannya, Haji Uma menggelar rapat tertutup bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, Kapolres Sibolga, dan tim pengacara keluarga korban. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyelidikan serta kendala yang dihadapi aparat kepolisian dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga :  SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Haji Uma menegaskan, kehadirannya bukan untuk mengintervensi aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap warga Aceh yang menghadapi persoalan hukum di luar daerah.

“Kami ingin memastikan agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, dan aparat penegak hukum harus bekerja sesuai prosedur tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Haji Uma.

Ia juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Sibolga dan aparat kepolisian yang telah membuka ruang komunikasi dan transparansi terkait perkembangan kasus.

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Dalam kesempatan itu, Haji Uma menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, termasuk hasil visum dan pemeriksaan saksi, agar dapat menjadi dasar kuat dalam penegakan kebenaran.

Sementara itu, tim pengacara keluarga korban menyampaikan terima kasih atas perhatian Haji Uma dan semua pihak yang telah membantu mengawal proses hukum. Mereka berharap dukungan ini dapat mempercepat penuntasan kasus dan menghadirkan keadilan bagi keluarga Arjun di Aceh.

Dari hasil pertemuan dengan Sekda dan Kapolres Sibolga, Haji Uma menyebutkan bahwa proses hukum terhadap lima orang tersangka berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sejauh ini proses hukum terhadap kasus Arjun berjalan transparan dan sesuai prosedur. Namun, saya secara pribadi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberi rasa keadilan bagi keluarga korban di Aceh,” tegas Haji Uma.

Baca Juga :  11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Kasus kematian Arjun sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban diduga mengalami tindak kekerasan di dalam Masjid Agung Sibolga pada malam kejadian, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Hingga kini, penyidik Polres Sibolga masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Haji Uma juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Simauri, yang telah memfasilitasi pertemuan serta turut mengawal kasus kematian Arjun sejak awal.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Hukrim

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing