Home / Hukrim

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Kapolres Lhokseumawe Terjun Langsung Redam Konflik Lahan

mm Syaiful Anshori

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MH, MSM turun langsung ke Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geurudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, untuk meninjau lokasi lahan yang menjadi sumber konflik antara PT Satya Agung dan warga setempat, Sabtu (15/11/2025). Dok. Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MH, MSM turun langsung ke Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geurudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, untuk meninjau lokasi lahan yang menjadi sumber konflik antara PT Satya Agung dan warga setempat, Sabtu (15/11/2025). Dok. Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Situasi memanas di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara, akibat sengketa lahan antara PT Satya Agung dan warga setempat, memaksa Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, SH, SIK, MH, MSM turun tangan langsung pada Sabtu (15/11/2025). Kehadirannya di titik rawan konflik menjadi langkah strategis untuk meredam potensi benturan dan menjaga stabilitas kamtibmas yang mulai terancam.

Didampingi Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, serta Panitia Khusus (Pansus) HGU dan Industri yang diketuai Tajudin, S.Sos., Kapolres menelusuri area yang menjadi pusat perselisihan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mengurai persoalan yang berisiko memicu gejolak sosial lebih besar.

Di lapangan, Kapolres dan rombongan melakukan pengecekan ketat terhadap batas-batas lahan, mulai dari area yang digarap perusahaan, lahan yang telah dikelola warga, hingga tanah kosong yang belum dimanfaatkan. Pemetaan faktual ini menjadi dasar penting sebelum keputusan penyelesaian diambil agar tidak menimbulkan konflik lanjutan.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar tidak ada kesimpangsiuran. Dengan mengetahui mana lahan perusahaan, mana lahan warga, dan mana yang belum digarap, penyelesaian dapat diarahkan secara adil dan damai,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis untuk mencegah gesekan di tengah masyarakat. “Harapan kami, masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan perusahaan. Kami memastikan tidak ada gejolak yang memecah belah warga, sehingga lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Latihan Beladiri Rutin Meningkatkan Kesiapan Anggota Polri

Selain Kapolres, Arafat Ali Dorong Pemetaan Ulang untuk Akhiri Ketegangan

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menuturkan dukungannya terhadap pemetaan ulang demi keputusan yang tepat dan tidak merugikan siapa pun. Sementara itu, Ketua Pansus HGU dan Industri, Tajudin, S.Sos., memastikan pihaknya terus melengkapi data dan dokumen pendukung agar langkah penyelesaian memiliki dasar hukum dan sosial yang kuat.

Kunjungan Kapolres disambut antusias warga yang telah lama menunggu penyelesaian. Sulaiman, perwakilan kelompok tani setempat, mengapresiasi keberadaan aparat dan pemerintah sebagai penengah yang dinilai mampu meredakan ketegangan. Ia menilai langkah ini memberi harapan besar bagi penyelesaian damai dan adil tanpa meninggalkan luka sosial.

Dengan pemetaan yang lebih akurat dan sinergi antarlembaga, konflik lahan di Geurudong Pase diharapkan dapat diselesaikan tanpa gesekan fisik maupun sosial. Warga berharap kehadiran aparat menjadi awal pemulihan keamanan di wilayah yang sempat berpotensi memanas tersebut.***

Baca Juga :  Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Editor: Amir SagitaReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Aceh Timur

Kasatreskrim Polres Aceh Timur: Penembakan Rumah Anggota Polri Tidak Terkait Pilkada

Daerah

Bea Cukai Diminta Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Aceh Timur

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Hukrim

IRT di Banda Aceh Dituntut 8,6 Tahun Penjara Kasus Sabu, Simpan 31 Paket Narkoba

Daerah

Terkait Tes Urine Bagi ASN dan Anggota DPRK Aceh Singkil, ini kata BNNK Aceh Selatan

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan