Aceh Barat Daya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian karena menjual obat keras tanpa izin dan tanpa keahlian yang sah, Rabu (4/2/2026).
Tersangka berinisial Ns (44) diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal melalui toko obat miliknya di Kecamatan Kuala Batee sejak tahun 2024.
Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya.
Proses tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Pidana Umum Kejari Aceh Barat Daya, Selasa (3/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin untuk melakukan praktik kefarmasian, khususnya dalam memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat umum.
“Tersangka memiliki toko obat di Kecamatan Kuala Batee. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tidak mempunyai kompetensi dan izin untuk menjual obat keras. Obat-obatan yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi,” kata Intan Viola.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Loka POM Aceh Selatan menyita sebanyak 112 jenis obat keras dari toko obat milik tersangka.
Seluruh obat yang disita merupakan obat berlogo huruf ‘K’ dengan lingkaran merah, yang menandakan obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
“Obat-obatan dengan logo ‘K’ dan lingkaran merah adalah obat keras. Obat ini hanya boleh diperjualbelikan oleh apotek yang berada di bawah pengawasan apoteker serta hanya dapat diserahkan kepada pasien dengan resep dokter,” terangnya.
Intan menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat. Penggunaan obat keras yang tidak sesuai dosis dan indikasi medis dapat menimbulkan efek samping serius hingga mengancam keselamatan jiwa.
Kasus ini bukan kali pertama toko obat milik tersangka mendapat perhatian dari aparat pengawas. Sebelumnya, pada September 2025, petugas Loka POM Aceh Selatan telah memberikan peringatan resmi kepada tersangka saat melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran obat di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Pada saat itu, petugas telah memberikan peringatan agar tersangka tidak lagi menjual obat-obatan yang dilarang. Namun, saat dilakukan pengawasan kembali pada 27 Oktober 2025, tersangka masih tetap menjual obat keras tersebut,” jelasnya.
Karena tidak mengindahkan peringatan, petugas Loka POM kemudian melakukan tindakan tegas dengan menyita seluruh sediaan farmasi berupa obat keras yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil penyidikan lanjutan, perbuatan tersangka dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana di bidang kesehatan.
Atas perbuatannya, tersangka Ns (44) dijerat dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Intan Viola.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














