Home / Aceh Barat Daya / Hukrim / Kesehatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:07 WIB

Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa

mm Teuku Nizar

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH mengecek barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH mengecek barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan seorang tersangka tindak pidana kefarmasian karena menjual obat keras tanpa izin dan tanpa keahlian yang sah, Rabu (4/2/2026).

Tersangka berinisial Ns (44) diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal melalui toko obat miliknya di Kecamatan Kuala Batee sejak tahun 2024.

Penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya.

Proses tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Pidana Umum Kejari Aceh Barat Daya, Selasa (3/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin untuk melakukan praktik kefarmasian, khususnya dalam memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat umum.

Baca Juga :  Besok, ASN di Abdya Ikrar Netralitas

“Tersangka memiliki toko obat di Kecamatan Kuala Batee. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tidak mempunyai kompetensi dan izin untuk menjual obat keras. Obat-obatan yang disita oleh penyidik Loka POM merupakan jenis obat yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi,” kata Intan Viola.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Loka POM Aceh Selatan menyita sebanyak 112 jenis obat keras dari toko obat milik tersangka.

Seluruh obat yang disita merupakan obat berlogo huruf ‘K’ dengan lingkaran merah, yang menandakan obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

“Obat-obatan dengan logo ‘K’ dan lingkaran merah adalah obat keras. Obat ini hanya boleh diperjualbelikan oleh apotek yang berada di bawah pengawasan apoteker serta hanya dapat diserahkan kepada pasien dengan resep dokter,” terangnya.

Baca Juga :  Nurdianto: Aspirasi Masyarakat Dapil II Jadi Prioritas

Intan menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat. Penggunaan obat keras yang tidak sesuai dosis dan indikasi medis dapat menimbulkan efek samping serius hingga mengancam keselamatan jiwa.

Kasus ini bukan kali pertama toko obat milik tersangka mendapat perhatian dari aparat pengawas. Sebelumnya, pada September 2025, petugas Loka POM Aceh Selatan telah memberikan peringatan resmi kepada tersangka saat melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran obat di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Pada saat itu, petugas telah memberikan peringatan agar tersangka tidak lagi menjual obat-obatan yang dilarang. Namun, saat dilakukan pengawasan kembali pada 27 Oktober 2025, tersangka masih tetap menjual obat keras tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadin Abdya Dorong Modal Perhotelan Jelang MTQ Aceh 2027

Karena tidak mengindahkan peringatan, petugas Loka POM kemudian melakukan tindakan tegas dengan menyita seluruh sediaan farmasi berupa obat keras yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penyidikan lanjutan, perbuatan tersangka dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana di bidang kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka Ns (44) dijerat dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Intan Viola.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Aceh Barat Daya

Diduga Tumpang Tindih Dukungan Lahan Sawit, PT SMS Ajukan Keberatan

Aceh Barat Daya

Empat Dekade SMP Negeri 1 Blangpidie Dimeriahkan Fashion Show Gaun Sampah

Kesehatan

Pemko Imbau Warga Pemilik HPR Datangi Lokasi Vaksinasi Rabies

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Polisi Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Solar Disita

Aceh Barat Daya

Strong Point Jelang Berbuka Puasa