Home / Hukrim

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 19:53 WIB

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

REDAKSI

NOA | Aceh Timur – Diduga menjual chip game higgs domino, seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48) diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Jum’at (15/10/21) sekira pukul 11.00 wib.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K. M. Si, berdasarkan informasi dari Kapolres Aceh Timur, dalam siaran pernya, Sabtu (16/10/21) menjelaskan, pelaku diciduk Polisi di toko kelontong “MDC” yang berada di Desa Keude Baro Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

“Awalnya petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sekitar TKP sering terjadi transaksi judi online dengan menjual chip game higgs domino,” sebut Kabid Humas.

Berdasarkan informasi itu, kata Kabid Humas, petugas melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelakunya di toko kelontong tersebut.

Lanjut Kabid Humas, Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku yang berisi 1 Akun resmi chip higgs domino, 1 Akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam 1 Akun id penjual, telah terjual sebanyak 10 B dan sisa di Akun 5 B yang disimpan di 1 Akun id higgs domino, dan kemudian uang tunai hasil penjualan chip sebanyak 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

“Kepada pelaku disangkakan pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Lebih lanjut lagi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Tim Opsnal Satreskrim di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya, ucap Kabid Humas.

Terkait pemberantasan judi online ini memang direktif dan instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, untuk mewujudkan suasana masyarakat Aceh tenang dan nyaman serta bebas dari perjudian, tutup Kabid Humas. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Hukrim

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jum’at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah