Home / Hukrim / Internasional

Senin, 2 September 2024 - 18:28 WIB

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Farid Ismullah

KPK bekerja sama dengan OPDAT dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (2/9/2024). (Foto : Humas KPK).

KPK bekerja sama dengan OPDAT dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (2/9/2024). (Foto : Humas KPK).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang. Lokakarya tersebut bertajuk “Pencucian Uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai” digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa negara-negara lepas pantai sering dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan dan pencucian uang, terutama oleh pelaku korupsi.

“Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan,” kata Ghufron, 2 September 2024.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Ia menambahkan bahwa peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan, sehingga memudahkan pelaku kejahatan keuangan untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memahami dan mengatasi risiko ini.

“Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang, dengan delapan kasus di antaranya ditangani pada 2023. Ghufron mengakui jumlah ini masih relatif sedikit, tetapi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset,” Tambahnya.

Baca Juga :  Delri COP29 Azerbaijan, Lanjutkan Perjuangan Panjang Aksi Iklim Indonesia

“KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi,” ujarnya.

Ghufron juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi yang kini bersifat lintas batas.

“KPK berharap kerja sama dengan OPDAT ini dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan pemulihan aset,” Pungkasnya.

Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama tersebut dan menekankan pentingnya membangun koneksi dan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong KPK untuk memperluas kolaborasi global melalui Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memberantas korupsi lintas negara secara efektif.

Baca Juga :  Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Diketahui, Lokakarya tersebut adalah yang kedua setelah suksesnya sesi pertama yang diadakan di Bandung pada awal tahun 2024. Sebanyak 30 peserta dari berbagai direktorat KPK hadir dalam acara ini, dan akan dilanjutkan dengan lokakarya tentang Cryptocurrency pada pekan depan di Bogor.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonatan Tangdilintin, serta perwakilan dari FBI dan USDOJ.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Krisis Anggaran memburuk, Program Kemanusiaan PBB Terancam

Hukrim

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Aceh Barat Daya

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

Internasional

Ada WNI kerja di RMAAC, Dubes Santo : sangat memotivasi warga Indonesia untuk mencari kerja secara profesional dan sesuai prosedur

Daerah

Terkait Maraknya Rokok Ilegal di Aceh Singkil, ini kata Bea Cukai Meulaboh

Hukrim

Penganiayaan dan Narkoba Naik, Kriminalitas Pidie Tembus 325 Kasus

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ungkap Dua Kasus Narkotika