NOA | Meulaboh – Rekomendasi atas reparasi hak korban dilakukan dengan tujuan memberikan jaminan pada masyarakat bahwa negara memberikan di perlindungan HAM dalam situasi dan kondisi apa pun guna memenuhi hak korban atas kerugian yang diderita serta pemulihan yang dibutuhkan oleh korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban SE saat membacakan sambutan Bupati Aceh Barat dalam pembukaan kegiatan konsultasi pra laporan akhir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021 dalam rangka merumuskan masukan rekomendasi reparasi (pemulihan hak korban) yang digelar di aula Hotel Meuligoe Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Senin (04/09/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Marhaban mengapresiasi kegiatan yang di inisiasi oleh KKR Aceh tersebut sebagai upaya memperkuat perdamaian melalui pengungkapan kebenaran terhadap berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang pernah terjadi di masa lalu.
Menurutnya, sejarah panjang perpolitikan di Aceh yang disertai dengan kekerasan bersenjata merupakan tragedi kemanusiaan yang telah mengubah sendi-sendi kehidupan bagi masyarakat Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Barat.
Untuk itu, kata Marhaban, sebagai lembaga independen dan non-struktural, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh diharapkan dapat mendorong untuk tercapainya rekonsiliasi dan merekomendasi pemulihan bagi korban pelanggaran HAM tersebut.
Lebih lanjut, Marhaban, menjelaskan bahwa kelahiran KKR Aceh pada hakikatnya dipicu oleh keberlanjutan perdamaian di Aceh guna melakukan penyelesaian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang disertai dengan pemenuhan hak-hak korban atas kebenaran, keadilan, dan hak untuk mendapatkan reparasi atau pemulihan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan yang komprehensif terkait dengan pemenuhan hak korban dalam hal reparasi, yang nantinya akan direkomendasikan oleh KKR Aceh kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” harap Marhaban.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KKR Aceh, Dr. Syukri, MA, menyampaikan bahwa penyelenggaraan konsultasi pra laporan tersebut untuk meminta serta menggali masukan secara komprehensif yang berkenaan dengan pemenuhan hak korban dalam hal pemulihan yang nantinya akan direkomendasikan kepada Pemerintah, mulai dari tingkat Provinsi Aceh hingga ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait dengan program–program pemberdayaan dan layanan sosial di Pemerintah Kabupaten/Kota, Mendapatkan masukan tentang standar layanan yang ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Mendapatkan masukan dan usulan indikator layanan pemenuhan hak untuk korban konflik yang akan dijadikan acuan pelaksanaan reparasi komprehensif,” ucap Syukri.
Disamping itu, dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap program pemberdayaan dan layanan sosial bagi korban.
“Adanya masukan perihal standar untuk program pemberdayaan masyarakat dan layanan sosial yang dapat dijadikan rujukan bagi kebijakan pemulihan hak korban, serta adanya indikator layanan pemenuhan hak korban konflik sebagai acuan pelaksanaan reparasi komprehensif,” pungkas Syukri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Aceh Barat, Komisioner dan Kepala Sekretariat KKR Aceh, para Kepala SKPK di lingkup Pemkab Aceh Barat, para akademisi, perwakilan Ormas, serta perwakilan penyintas korban pelanggaran HAM.(RED).