Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 15 Februari 2022 - 12:53 WIB

P2K Terima Pengunduran Diri Calon Keuchik

Redaksi

Ketua P2K Panto Cut, Said Fadhli menyerahkan berita acara penetapan calon Keuchik kepada Camat disaksikan unsur Muspida Kuala Batee

Ketua P2K Panto Cut, Said Fadhli menyerahkan berita acara penetapan calon Keuchik kepada Camat disaksikan unsur Muspida Kuala Batee

NOA l Abdya – Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pengunduran diri salah seorang calon Keuchik pada Pilchiksung di Gampong setempat, Selasa (15/2/2022).

Ketua P2K Panto Cut, Said Fadhli kepada NOA.co.id membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri salah saorang calon Keuchik, atas nama Zikri Yus nomor urut 1.

“Hari ini sudah kita terima surat pengunduran diri beliau, dan sudah kita buatkan berita acaranya,” kata Said Fadhli di Kantor Camat Kuala Batee.

Baca Juga :  Penyuluhan Hukum TMMD Diikuti Puluhan Masyarakat

Berita acara itu dibuat, kata Said Fadhli berdasarkan musyawarah penelitian berkas kelengkapan dan persyaratan dan kepatutan terhadap bakal Calon Keuchik Gampong Panto Cut yang dihadir oleh Ketua Pheut Gampong Panto Cut dan Pengawas Pilchiksung Kecamatan Kuala Batee.

“Berdasarkan hasil penelitian serta kepatutan dimaksud, maka Panitia menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Keuchik Panto Cut tahun 2022,” sebut Said Fadhli.

Adapun nama-nama calon Keuchik yang ditetapkan itu, papar Said Fadhli yakni, nomor urut 1, Zikri Yus (mengundurkan diri), nomor urut 2-5 masing-masing, Muhammad Rasyid,SPd.i, Alwi Rosman, Zulfahmi dan Khairul Reza, AMd.

Baca Juga :  Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan

“Dengan di tetapkannya penetapan ini maka berita acara penetapan calon Keuchik Nomor 03 PC/2022 tanggal 11 Februari 2022. Dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi,” kata Said Fadhli.

Sementara itu, Camat Kuala Batee, Khairuman menyebutkan, berita acara P2K tersebut dibuat berdasar surat pengunduran diri salah seorang calon Keuchik.

“Pengunduran diri calon Keuchik itu dikarenakan terbentur dengan aturan yang tertera di Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata cara Pemilihan Keuchik dan Pemberhentian Keuchik di Aceh Pasal 13 huruf J,” terang Khairuman.

Baca Juga :  Majelis Tuha Peut KPA Bantah Pernyataan Panglima Doe

Jadi, lanjutnya, berita acara penetapan itu tidak ada sangkut pautnya dengan polemik yang baru-baru ini terjadi di Gampong Panto Cut.

“Ini murni karena tarik diri calon Keuchik, tidak ada hal lain, Pilchiksung di Panto Cut insyaallah akan berjalan lancar dan sukses,” pungkas Khairuman.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Kartu Nelayan dan Petani Makmue Program Unggulan SARAN

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Aceh Barat Daya

Ketua Ormas GRIB Jaya Kecam Aksi Main Kaki Penjabat Bupati 

Aceh Barat Daya

Rangkai Kegiatan Pemuda Meriahkan HUT RI ke-79 di Pulau Kayu

Aceh Barat Daya

HBDI ke-115, IDI Cabang Abdya Periksa Spesialistik dan Sunat Rasul

Aceh Barat Daya

YARA : Perusahaan Tambang Di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM

Aceh Barat Daya

Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik

Aceh Barat Daya

Plt. Kabid Pora Abdya Mengaku Diseret Sekretaris KONI