Banda Aceh – Permohonan tambahan anggaran yang diajukan Pemerintah Aceh kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).
“Permohonan masih dalam proses dan masih dipelajari Pemerintah Pusat,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada keputusan final terkait apakah permohonan tambahan anggaran tersebut akan disetujui atau tidak oleh pemerintah pusat.
“Kita mengajukan permohonan. Tentu setiap permohonan dipelajari. Apakah dipenuhi atau tidak, itu belum kita ketahui,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengajukan tambahan anggaran untuk Aceh saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Mualem turut didampingi Staf Khusus Gubernur Aceh, Teuku Irsyadi.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan turut dihadiri Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Subandono, Direktur Dana Desa, Otonomi Khusus, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan Wiwin Istianti.
Menurut Nurlis, langkah yang dilakukan Pemerintah Aceh tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh dukungan pemerintah pusat guna memperkuat pembangunan daerah.
“Semoga permohonan yang kita sampaikan dapat disetujui,” demikian Nurlis.
Editor: Amiruddin. MK











