Home / Internasional

Selasa, 5 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Walikota Lhokseumawe : Terkait Rohingya, Itu Pernyataan sepihak dari Kakanwil Kemenkumham Aceh

Farid Ismullah

Etnis Imigran Rohingya Sedang Istrahat di Penampungan Sementara, Terminal tipe C Kec. Labuhan Haji, Aceh Selatan, Senin (4/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Etnis Imigran Rohingya Sedang Istrahat di Penampungan Sementara, Terminal tipe C Kec. Labuhan Haji, Aceh Selatan, Senin (4/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, A. Hanan membantah pernyataan yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sebelumnya, Meurah Budiman menyampaikan telah koordinasi dengan Pj.Walikota Lhokseumawe terkait penempatan rohingya yang berada di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk direlokasi ke di wilayah Ulim, sekaligus sebagai tempat pemindahan rohingya dari Aceh Selatan ke Lhokseumawe yang akan difasilitasi oleh UNHCR, Rabu (23/10).

“Belum ada apapun sampai saat ini, dan kakanwil kemenkumham Aceh yang membuat pernyataan bahwa sudah koordinasi dengan kami terkait pemindahan, itu juga tidak benar,” Tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima NOA.co.id, Minggu 3 November 2024.

Baca Juga :  HIMAPAS : Kanwil Kemenkumham Aceh Tangani Rohingya telah Sesuai Aturan

Sedangkan, Meurah Budiman mengatakan jika Pihak Kemenko Polkam telah koordinasi di Jakarta sampai ke Pj Walikota Lhokseumawe dan belum ada jawaban untuk tindak lanjut terkait pemindahan tersebut.

“Pihak Polkam sudah koordinasi di Jakarta sampai ke Pj.Walikota Lhokseumawe, namun belum ada jawaban untuk tindak lanjut,” Ujarnya.

Terpisah, saat awak Media NOA.co.id mencoba konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional, Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kombes Pol. Dr. Benny M. Saragih dan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerja Sama Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi, belum ada balasan hingga berita ini di tayangkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Evakuasi Satu Crew Kapal Chemway Arrow Ke RSUD Zainal Abidin

Pj.Walikota Lhokseumawe menambahkan, jika pihaknya belum menerima surat dari Kemenko polkam Nomor :B-2583/KM.00.02/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Permohonan Pemindahan Pengungsi Etnis Rohingya dari Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan Penempatan ke Lokasi Sementara dan surat Pj.Gubernur Aceh Nomor : 100.4/11898 Tanggal 30 September 2024 perihal Dukungan Penetapan Tempat Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya.

“Maaf saya belum terima surat sebelumnya,” Ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meminta agar pemerintah pusat tidak membawa pengungsi Rohingya ke Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, 90 Rohingya mendarat di Aceh Timur dan sebagian lagi mendarat di Aceh Selatan.

Baca Juga :  Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

“Saya rasa, di mana mereka mendarat, di situlah pemerintahnya bertanggung jawab. Jangan dibawa lagi ke Lhokseumawe! Selama ini, kami disuruh menampung Rohingya dari Sabang, Banda Aceh, dan daerah lainnya,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Makalmina, kepada Kompas.com saat ditemui di Lhokseumawe, Senin (4/11/2024).

Saat ini, 224 warga Rohingya ditampung di Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe. Sebelumnya, jumlahnya mencapai lebih dari 500. Namun, sebagian besar telah lari dari lokasi penampungan.

“Kalau mereka (Rohingya) mendarat di daerah lain, lalu dipindah kemari, itu tidak fair juga dan tidak sesuai peraturan presiden,’ terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia Minta AS Hormati Hukum Internasional secara Konsisten

Hukrim

Dapat Ancaman Sindikat, Kemlu RI Pastikan WNI Korban Scam di Kamboja Aman

Internasional

Krisis Anggaran memburuk, Program Kemanusiaan PBB Terancam

Internasional

Divonis 7 Tahun, Kemlu RI Upayakan Pembebasan WNI dari Penjara di Myanmar

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Internasional

Ingin bekerja di luar negeri? Berikut syarat dan kewajiban PMI

Internasional

KBRI Phnom Penh tidak menelantarkan Empat WNIB asal Binjai, Berikut Penjelasanya

Internasional

Kemlu RI melalui KBRI Kuala Lumpur siap memberikan pendampingan hukum terhadap Korban TPPO Asal Aceh