Home / Internasional

Selasa, 5 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Walikota Lhokseumawe : Terkait Rohingya, Itu Pernyataan sepihak dari Kakanwil Kemenkumham Aceh

Farid Ismullah

Etnis Imigran Rohingya Sedang Istrahat di Penampungan Sementara, Terminal tipe C Kec. Labuhan Haji, Aceh Selatan, Senin (4/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Etnis Imigran Rohingya Sedang Istrahat di Penampungan Sementara, Terminal tipe C Kec. Labuhan Haji, Aceh Selatan, Senin (4/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, A. Hanan membantah pernyataan yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sebelumnya, Meurah Budiman menyampaikan telah koordinasi dengan Pj.Walikota Lhokseumawe terkait penempatan rohingya yang berada di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk direlokasi ke di wilayah Ulim, sekaligus sebagai tempat pemindahan rohingya dari Aceh Selatan ke Lhokseumawe yang akan difasilitasi oleh UNHCR, Rabu (23/10).

“Belum ada apapun sampai saat ini, dan kakanwil kemenkumham Aceh yang membuat pernyataan bahwa sudah koordinasi dengan kami terkait pemindahan, itu juga tidak benar,” Tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima NOA.co.id, Minggu 3 November 2024.

Baca Juga :  HIMAPAS : Kanwil Kemenkumham Aceh Tangani Rohingya telah Sesuai Aturan

Sedangkan, Meurah Budiman mengatakan jika Pihak Kemenko Polkam telah koordinasi di Jakarta sampai ke Pj Walikota Lhokseumawe dan belum ada jawaban untuk tindak lanjut terkait pemindahan tersebut.

“Pihak Polkam sudah koordinasi di Jakarta sampai ke Pj.Walikota Lhokseumawe, namun belum ada jawaban untuk tindak lanjut,” Ujarnya.

Terpisah, saat awak Media NOA.co.id mencoba konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional, Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kombes Pol. Dr. Benny M. Saragih dan Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh SDM dan Kerja Sama Setdakab Aceh Selatan Yuhelmi, belum ada balasan hingga berita ini di tayangkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Evakuasi Satu Crew Kapal Chemway Arrow Ke RSUD Zainal Abidin

Pj.Walikota Lhokseumawe menambahkan, jika pihaknya belum menerima surat dari Kemenko polkam Nomor :B-2583/KM.00.02/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Permohonan Pemindahan Pengungsi Etnis Rohingya dari Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe dan Penempatan ke Lokasi Sementara dan surat Pj.Gubernur Aceh Nomor : 100.4/11898 Tanggal 30 September 2024 perihal Dukungan Penetapan Tempat Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya.

“Maaf saya belum terima surat sebelumnya,” Ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, meminta agar pemerintah pusat tidak membawa pengungsi Rohingya ke Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, 90 Rohingya mendarat di Aceh Timur dan sebagian lagi mendarat di Aceh Selatan.

Baca Juga :  Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

“Saya rasa, di mana mereka mendarat, di situlah pemerintahnya bertanggung jawab. Jangan dibawa lagi ke Lhokseumawe! Selama ini, kami disuruh menampung Rohingya dari Sabang, Banda Aceh, dan daerah lainnya,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Makalmina, kepada Kompas.com saat ditemui di Lhokseumawe, Senin (4/11/2024).

Saat ini, 224 warga Rohingya ditampung di Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe. Sebelumnya, jumlahnya mencapai lebih dari 500. Namun, sebagian besar telah lari dari lokasi penampungan.

“Kalau mereka (Rohingya) mendarat di daerah lain, lalu dipindah kemari, itu tidak fair juga dan tidak sesuai peraturan presiden,’ terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

BKPM Apresiasi KJRI Penang, US Pizza Akan Buka 30 Outlet Baru di Indonesia

Internasional

Trump Berdarah Usai Ditembak saat Kampanye

Hukrim

189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

Internasional

KBRI Kuala Lumpur : Tidak ada WNI korban kecelakaan bus di Perak Malaysia

Internasional

Wamenlu RI Tekankan Tiga Poin Utama Saat Pidato Sesi Pembuka Budget FFM

Internasional

Piagam PBB Asli Simbol Solidaritas dan Kerja Sama Global, Tiba di Markas Besar PBB New York

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Internasional

Penyematan Baret Biru: 1.117 Prajurit TNI Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Kongo dan Wilayah Misi Lain