Home / Hukrim

Jumat, 9 Februari 2024 - 12:08 WIB

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Redaksi

Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si.

Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si.

Nagan Raya – Mantan Kanit Tipikor satuan reserse kriminal polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani beri peringatan keras terhadap para oknum aparatur desa terkait penyalahgunaan Dana Desa dengan menahan satu orang Keuchik (kepala desa) dan Bendahara desa Blang lango, Jum at (09/02/2024).

Dikonfirmasi awak media kasat Reskrim, Iptu Vitra menyampaikan program kerja awal sebagai langkah prioritasnya adalah pelanggaran tindak pidana korupsi dari penggunaan dana yang tidak tepat sasaran dan tidak mampu dipertanggungjawabkan di pemerintahan desa se Nagan Raya.

“Selain peningkatan stabilitas menuju pemilu 2024 serta peningkatan mutu pelayanan publik dalam menurunkan angka kriminalitas di wilkum Polres Nagan Raya, penyalahgunaan dana desa juga jadi prioritas utama, sudah banyaknya laporan dari masyarakat terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dasa yang sudah masuk ke kami bahkan ada sudah diproses penyelidikannya” Tutur kasat reskrim yang juga merupakan mantan Kanit Tipikor.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Lanjut, sejauh ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi didesa Blang Lango dimana oknum keuchik beserta bendahara diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dimulai dan bersumber dari DD Tahun anggran 2017 hingga tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

“Saat Unit Tipikor satreskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap aparatur desa Blang lango kecamatan Seunagan Timur kabupaten Nagan Raya terkait dugaan penyimpangan dana desa yang dimulai dari tahun anggaran 2017 s/d 2019, Dimana keuchik beserta bendahara sudah kita tahan di ruang tahanan apolres demi kelancaran proses penyelidikan yang sedang berjalan” kata iptu Vitra menerangkan.

Berangkat dari hal tersebut Kapolres Nagan Raya Akbp. Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat Reskrim iptu Vitra Ramadani, SH.M.si mengingatkan kepada para keuchik di Nagan Raya agar dapat menggunakan dana desa dengan bijak dan tepat sasaran serta mampu dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

“Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa dimana bertujuan agar desa dapat berdaya menjalankan kewenangannya.

Untuk kami berharap Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin sehingga dapat terwujudnya kemajuan merata di tingkat desa” Demikian tutur mantan kasat Narkoba polres Nagan Raya mengingatkan.

Vitra menilai, tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik. (R/noa)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Hukrim

Bakamla RI dan Satgas Bais TNI Bongkar Penyelundupan CPMI Ilegal

Hukrim

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Hukrim

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

Hukrim

Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan