Home / Hukrim

Jumat, 9 Februari 2024 - 12:08 WIB

Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Redaksi

Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si.

Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si.

Nagan Raya – Mantan Kanit Tipikor satuan reserse kriminal polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani beri peringatan keras terhadap para oknum aparatur desa terkait penyalahgunaan Dana Desa dengan menahan satu orang Keuchik (kepala desa) dan Bendahara desa Blang lango, Jum at (09/02/2024).

Dikonfirmasi awak media kasat Reskrim, Iptu Vitra menyampaikan program kerja awal sebagai langkah prioritasnya adalah pelanggaran tindak pidana korupsi dari penggunaan dana yang tidak tepat sasaran dan tidak mampu dipertanggungjawabkan di pemerintahan desa se Nagan Raya.

“Selain peningkatan stabilitas menuju pemilu 2024 serta peningkatan mutu pelayanan publik dalam menurunkan angka kriminalitas di wilkum Polres Nagan Raya, penyalahgunaan dana desa juga jadi prioritas utama, sudah banyaknya laporan dari masyarakat terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dasa yang sudah masuk ke kami bahkan ada sudah diproses penyelidikannya” Tutur kasat reskrim yang juga merupakan mantan Kanit Tipikor.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Lanjut, sejauh ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi didesa Blang Lango dimana oknum keuchik beserta bendahara diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang dimulai dan bersumber dari DD Tahun anggran 2017 hingga tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi APD Kemenkes

“Saat Unit Tipikor satreskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap aparatur desa Blang lango kecamatan Seunagan Timur kabupaten Nagan Raya terkait dugaan penyimpangan dana desa yang dimulai dari tahun anggaran 2017 s/d 2019, Dimana keuchik beserta bendahara sudah kita tahan di ruang tahanan apolres demi kelancaran proses penyelidikan yang sedang berjalan” kata iptu Vitra menerangkan.

Berangkat dari hal tersebut Kapolres Nagan Raya Akbp. Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat Reskrim iptu Vitra Ramadani, SH.M.si mengingatkan kepada para keuchik di Nagan Raya agar dapat menggunakan dana desa dengan bijak dan tepat sasaran serta mampu dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

“Dana Desa adalah dana rekognisi negara kepada desa dimana bertujuan agar desa dapat berdaya menjalankan kewenangannya.

Untuk kami berharap Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin sehingga dapat terwujudnya kemajuan merata di tingkat desa” Demikian tutur mantan kasat Narkoba polres Nagan Raya mengingatkan.

Vitra menilai, tujuan Dana Desa adalah untuk memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kulitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik. (R/noa)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sembilan KRI TNI AL Jaga Timah Rp173 Miliar di Babel

Hukrim

Diduga Gagahi Anak Tiri, Warga Kota Sigli Dibekuk

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

JPU Diduga Berpihak kepada Terdakwa, Korban KDRT Menangis

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru