Home / Peristiwa

Senin, 24 Maret 2025 - 00:54 WIB

SPS Aceh: Lawan Teror, Jaga Kebebasan Pers! Tempo Tak Boleh Dibungkam

Redaksi

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman (kanan) dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Ahad, 23 Maret 2025 malam. Foto: Dok SPS Aceh

Ketua SPS Aceh, Muktarruddin Usman (kanan) dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh, Banda Aceh, Ahad, 23 Maret 2025 malam. Foto: Dok SPS Aceh

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh mengecam keras aksi teror yang menimpa kantor Tempo dan jurnalisnya. Tindakan intimidatif semacam ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi.

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di masyarakat.

“Setiap jurnalis berhak bekerja tanpa rasa takut. Ancaman dan teror terhadap pers adalah bentuk pembungkaman yang harus dilawan. Kami berdiri bersama Tempo dan seluruh insan pers yang terus memperjuangkan kebenaran,” tegas Muktarrudin Usman, Ahad, 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Kemlu pulangkan jenazah WNI Asal Riau korban penembakan di Malaysia

SPS Aceh juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, SPS Aceh mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk bersolidaritas dalam menjaga kebebasan pers.

Baca Juga :  Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

“Kami tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers harus tetap dijaga, karena pers adalah mata dan telinga publik,” tambah Muktarrudin.

Sementara itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, juga mengecam keras tindakan jahat tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Baca Juga :  Luapan Air Sungai Peunalom Tangse, Tiga Gampong Terendam

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diancam atau diteror. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Nasir Nurdin saat ngopi bareng di Sekber Jurnalis Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI : Seorang WNI menjadi korban meninggal dalam kerusuhan di Bangladesh

Internasional

Kemlu RI Imbau agar WNI tidak lakukan Aktivitas berburu di perbatasan RI-Timor Leste secara ilegal

Aceh Barat

Tiga Pelajar Meninggal Dunia akibat Laka Lantas di Aceh Barat  

Aceh Barat Daya

Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Daerah

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Daerah

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra

Internasional

Kemlu RI dan Enam Perwakilan terus pantau dari dekat kebijakan imigrasi AS

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar