Home / Aceh Besar

Selasa, 28 September 2021 - 12:19 WIB

YARA Dukung Kemensos Cleansing Data PBI

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Mila Kesuma

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Mila Kesuma

NOA l Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, Mila Kesuma, mendukung langkah Kementerian Sosial melakukan proses pembersihan data (Cleansing Data) Penerima Bantuan Iuran dalam penetapan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021.

Kepmensos tersebut tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021 oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

“Hal ini, karena Mensos sendiri sering menemukan PBI yang fiktif bahkan pada April lalu Mensos telah melaporkan ke KPK ada 21 juta data ganda,” kata Mila di Banda Aceh, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskan Mila, dalam diktum kesatu keputusan tersebut disebutkan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan: (a). data terbaru kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa, (b). data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.

Baca Juga :  Mawardi Ali: Buku Adat Meukawen Aceh Rayek Sebagai Pedoman Adat Agar Tetap Terjaga

Kemudian kata mila, pada diktum kedua dinyatakan bahwa data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan NIK terbaru tersebut harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.

“Kami sangat mendukung langkah pembersihan data Penerima Bantuan Iuran oleh Kemneterian Sosial yang di tetapkan dalam Kepetusan Menteri Sosial Nomor 92 tahun 2021, dengan menetapkan sebanyak 74.420.345 jiwa PBI,” kata Mila.

Pihaknya menilai, Mentri Sosial, Tri Rismaharini bukan orang yang hanya menerima laporan saja tapi langsung memeriksa sampai ke hilirnya.

Baca Juga :  Ketua Komda LP-KPK Aceh, Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang

“Kita bisa melihat dalam kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, ada Kadis yang tidak bisa menjelaskan kemana orang penerima bantuan sampai sekarang belum di terima bantuannya, dan kami akan turut memantau data yang diperintahkan Kemensos untuk di verifikasi ulang oleh Pemerintah Daerah,” terang Mila.

Lanjut Mila, lada (8/8/2021) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp10,5 triliun per bulan karena telah menghapus 52,5 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) dan langkah pembersihan ini perlu terus di lakukan.

Baca Juga :  Aceh Besar Adakan Rakor KONI, Ini Harapan Bupati

“Apalagi masih banyak penerima bantuan yang tidak layak dan hanya di berikan berdasarkan faktor kekerabatan atau kedekatan dengan pejabat yang mengusulkan. Dan dengan pemberisihan data ini, YARA berharap, lebih banyak lagi uang negara yang di selamatkan,” kata Mila.

Upaya penyelamatan uang negara, tambah Mila, juga pernah mendapat apresiasi dari KPK beberapa waktu lalu, itu menunjukkan bahwa apa yang di lakukan oleh kemensos dengan Pembersihan data PBI sangat tepat.

“Bahkan saat itu KPK menyampaikan Kemensos berpotensi menyelamatkan uang Negara sebesar 10.5 triliun, dengan pembersihan data dalam Kepmensos 92 ini tentu akan bertambah lagi penyelamatan uang negara,” tutup Mila.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Krida Pertanian

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Dukung Subhan Budidayakan Tanaman Langka

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Upacara Apel Tahunan Pesantren Modern Al-Falah Abu Lam U

Aceh Besar

Kadiskominfo Aceh Besar Himbau Masyarakat Tak Sebar Berita Hoax

Aceh Besar

Pj Bupati Pimpin Aksi 1 Jam Memungut Sampah di Pasar Induk Lambaro

Aceh Besar

Lubok Batee Wakili Aceh Besar Pada Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Mendes Makan Siang di Warung Rakyat