Home / Parlementaria

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:33 WIB

DPRA Gelar Paripurna Bahas Prolega Prioritas 2025 dan Reposisi Anggota Banggar

mm Redaksi

Rapat Paripurna DPRA membahas Prolega Prioritas 2025 dan reposisi anggota Banggar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Rapat Paripurna DPRA membahas Prolega Prioritas 2025 dan reposisi anggota Banggar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/3/2026) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Paripurna membahas beberapa agenda penting, termasuk reposisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025, serta laporan hasil pembahasan rancangan qanun.

Rapat dipimpin oleh H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dan dibuka pukul 14.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sidang turut dihadiri Forkopimda Aceh, anggota DPRA, pejabat pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan wartawan.

Baca Juga :  Konflik Thailand Vs Kamboja, DPR Ingatkan Persaudaraan ASEAN

Fraksi Partai Golkar melakukan pergantian anggota di Banggar DPRA, menggantikan Irpannusir dan Iskandar Ali dengan Dr. Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi ini bertujuan memperkuat kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam penganggaran.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Prolega Prioritas 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT. Prolega merupakan instrumen perencanaan qanun yang sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh.

Baca Juga :  Bunda Salma: Prestasi Nurliya Siswi SMA Negeri 1 Nisam Bukti Generasi Muda Aceh Mampu Bersaing di Level Nasional

Dari 12 rancangan qanun dalam Prolega, satu telah disahkan, sementara sebelas lainnya tengah dibahas bersama tim pemerintah Aceh. Beberapa rancangan telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan menunggu penyesuaian. Rancangan qanun yang dibahas mencakup bidang Keolahragaan, Ketransmigrasian, Pengelolaan Barang Milik Aceh, Pembentukan Perangkat Aceh, Baitul Mal, Ketertiban Umum, Perikanan, Tata Ruang Wilayah, Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah, Wali Nanggroe, dan Pertambangan Migas Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

DPRA menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan. Kehadiran regulasi berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Usulkan Qanun Tambang Minyak, Al Farlaky: Jangan Dihambat, Sangat Banyak Yang Bergantung Rezeki Dari Pengeboran Minyak Ini

Nasional

HT Ibrahim Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Narkoba ancaman serius bagi generasi muda

Parlementaria

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Parlementaria

Komite III DPD RI Minta Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi

Advetorial

Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Parlementaria

Sabur Ajak Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Mall, Bebas Pilih Sesuka Hati

Nasional

Harapkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Pesan Bambang Haryo pada Hari Koperasi Nasional

Parlementaria

Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU