Home / Parlementaria

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:33 WIB

DPRA Gelar Paripurna Bahas Prolega Prioritas 2025 dan Reposisi Anggota Banggar

mm Redaksi

Rapat Paripurna DPRA membahas Prolega Prioritas 2025 dan reposisi anggota Banggar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Rapat Paripurna DPRA membahas Prolega Prioritas 2025 dan reposisi anggota Banggar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/3/2026) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Paripurna membahas beberapa agenda penting, termasuk reposisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025, serta laporan hasil pembahasan rancangan qanun.

Rapat dipimpin oleh H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dan dibuka pukul 14.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sidang turut dihadiri Forkopimda Aceh, anggota DPRA, pejabat pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan wartawan.

Baca Juga :  Konflik Thailand Vs Kamboja, DPR Ingatkan Persaudaraan ASEAN

Fraksi Partai Golkar melakukan pergantian anggota di Banggar DPRA, menggantikan Irpannusir dan Iskandar Ali dengan Dr. Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi ini bertujuan memperkuat kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam penganggaran.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Prolega Prioritas 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT. Prolega merupakan instrumen perencanaan qanun yang sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh.

Baca Juga :  Bunda Salma: Prestasi Nurliya Siswi SMA Negeri 1 Nisam Bukti Generasi Muda Aceh Mampu Bersaing di Level Nasional

Dari 12 rancangan qanun dalam Prolega, satu telah disahkan, sementara sebelas lainnya tengah dibahas bersama tim pemerintah Aceh. Beberapa rancangan telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan menunggu penyesuaian. Rancangan qanun yang dibahas mencakup bidang Keolahragaan, Ketransmigrasian, Pengelolaan Barang Milik Aceh, Pembentukan Perangkat Aceh, Baitul Mal, Ketertiban Umum, Perikanan, Tata Ruang Wilayah, Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah, Wali Nanggroe, dan Pertambangan Migas Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

DPRA menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan. Kehadiran regulasi berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU, Tampung Aspirasi Warga Soal JKA hingga Kebersihan Kota

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok di TBBM Krueng Raya Capai Jutaan Liter

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Minta Rehabilitasi Gedung Banda Aceh Academy Segera Rampung

Parlementaria

Maju Pilkada, Lima Anggota DPRA Tak Dilantik, Partai Politik Ajukan Pengganti

Daerah

Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Parlementaria

DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

Banda Aceh

Irpannusir Dukung Mahasiswa, Minta Pemkab Anggarkan Beasiswa

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025