Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/3/2026) di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Paripurna membahas beberapa agenda penting, termasuk reposisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar, penyampaian Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025, serta laporan hasil pembahasan rancangan qanun.
Rapat dipimpin oleh H. Ali Basrah, S.Pd, M.M dan dibuka pukul 14.00 WIB dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Sidang turut dihadiri Forkopimda Aceh, anggota DPRA, pejabat pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan wartawan.
Fraksi Partai Golkar melakukan pergantian anggota di Banggar DPRA, menggantikan Irpannusir dan Iskandar Ali dengan Dr. Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq. Reposisi ini bertujuan memperkuat kinerja alat kelengkapan dewan, khususnya dalam penganggaran.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Prolega Prioritas 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT. Prolega merupakan instrumen perencanaan qanun yang sistematis untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh.
Dari 12 rancangan qanun dalam Prolega, satu telah disahkan, sementara sebelas lainnya tengah dibahas bersama tim pemerintah Aceh. Beberapa rancangan telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan menunggu penyesuaian. Rancangan qanun yang dibahas mencakup bidang Keolahragaan, Ketransmigrasian, Pengelolaan Barang Milik Aceh, Pembentukan Perangkat Aceh, Baitul Mal, Ketertiban Umum, Perikanan, Tata Ruang Wilayah, Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah, Wali Nanggroe, dan Pertambangan Migas Aceh.
DPRA menegaskan komitmennya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan. Kehadiran regulasi berkualitas diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Aceh.
Editor: Amiruddin. MK














