Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 23:18 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Perikanan 2022–2025, Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Simeulue

mm Redaksi

Petugas menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perikanan di Simeulue, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perikanan di Simeulue, Selasa (7/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Simeulue — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, sebagai bagian dari upaya penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga :  Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan sekaligus mengamankan barang bukti penting.

“Penggeledahan dilakukan guna memperoleh bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, serta mencegah kemungkinan penghilangan atau pemindahan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengaku dari Taspen, Sindikat Kamboja kuras Rp 304 Juta dari Ratusan Pensiunan PNS

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dan staf kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.

Dari hasil kegiatan, penyidik berhasil menyita dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Barang bukti yang disita selanjutnya akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Kejati Aceh menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya optimalisasi penyelamatan aset negara dari potensi kerugian akibat praktik korupsi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Hukrim

Penyidik Tetapkan Pelaku Investasi Bodong GSC sebagai Tersangka

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online

Daerah

Sikap Tegas Aparatur Desa Pulo Sarok Tegakan Syariat Islam

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap