Home / Hukrim

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:31 WIB

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

mm Redaksi

Tersangka memperagakan puluhan adegan saat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tersangka memperagakan puluhan adegan saat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan batita di Baby Preneur Daycare, Lamgugob, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  Skandal Haji Ilegal Terbongkar, KJRI Beri Peringatan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).

RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Selewengkan Dana Desa Rp 743 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Mantan Pj Kepala Desa

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

TNI AL Gagalkan 1,9 Ton Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’

Hukrim

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar