Home / Hukrim

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:35 WIB

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan amankan seorang ayah berinisial SKM (40) akibat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra HM, SH mengungkapkan, hasil keterangan yang diperoleh dari korban sebut saja Bunga (13) bersama pamannya, ternyata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

“Perbuatan bejat pelaku sudah sepuluh kali dilakukan terhadap korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022,” ungkap Kasat Rajabul.

Lebih lanjut Kasat Rajabul menjelaskan, setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan/penyidikan pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Nagan Raya, jelasnya Rajabul.

Baca Juga :  Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap

Setelah melakukan koordinasi, kata Kasat Rajabul, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung diperintahkan agar bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku berinisial SKM (40) yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib sore. Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Atas perbuatan pelaku, lanjut kasat, Tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya Kasat Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Illegal Loging

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta