Home / Hukrim

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:35 WIB

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

mm Redaksi

NOA | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan amankan seorang ayah berinisial SKM (40) akibat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra HM, SH mengungkapkan, hasil keterangan yang diperoleh dari korban sebut saja Bunga (13) bersama pamannya, ternyata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

“Perbuatan bejat pelaku sudah sepuluh kali dilakukan terhadap korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022,” ungkap Kasat Rajabul.

Lebih lanjut Kasat Rajabul menjelaskan, setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan/penyidikan pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Nagan Raya, jelasnya Rajabul.

Baca Juga :  Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap

Setelah melakukan koordinasi, kata Kasat Rajabul, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung diperintahkan agar bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku berinisial SKM (40) yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib sore. Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Atas perbuatan pelaku, lanjut kasat, Tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya Kasat Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja
Patroli Polairud

Hukrim

Patroli Polairud Sisir PPI Pusong Cegah Aksi Kriminal

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Hukrim

Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

Hukrim

Satgas PKH Ambil Alih 62,15 Hektare Lahan Operasional Tambang Ilegal

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya