Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:40 WIB

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya MP, yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, SH., SIK., MH. dalam keterangan persnya, Sabtu malam (22/1/2022).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK

Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.

Baca Juga :  Identitas Mayat Lelaki yang Mengapung di Krueng Aceh Terungkap, Ini Kata Polisi

Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Gelapkan Sepeda Motor, Polisi Baru Amankan Pelaku di Bireuen

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Hukrim

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan (DPO) kasus Korupsi

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Hukrim

Polisi Tangani Kasus Tawuran Antar Fakultas USK Banda Aceh

Hukrim

Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Polres Pidie Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ikut Diamankan

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan