Home / Hukrim

Minggu, 26 Mei 2024 - 23:30 WIB

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

mm Redaksi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang inisial S terkait perkara tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu, tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

Baca Juga :  Ketua DPRA Mengaku Belum Menerima Berkas PAW Partai Demokrat dan PNA

“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Mukti.

Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Baca Juga :  Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti.

Baca Juga :  Perkuat Kerjasama Aceh-Rusia, Wali Nanggroe Bawa Tiga Rektor Perguruan Tinggi ke Tatarstan

Rencana tindak lanjut usai penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.

Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://antaranews.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum

Hukrim

Jika Belum Selesaikan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bakal Copot Kejati Hingga Kejari

Hukrim

Jampidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan

Hukrim

Negeri yang Ditambang dengan Surat

Aceh Barat Daya

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Daerah

Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri