Home / Hukrim

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:20 WIB

Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, Hasil audit BPKP Rp.300 triliun

Redaksi

Kejagung RI menerima hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kejagung RI menerima hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Foto | HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah merampungkan hasil audit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Adapun laporan tersebut terkait dengan perbuatan jajaran oknum arah PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Timah Tbk,” Kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada NOA.co.id, Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Sambungnya, Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, Kerugian atas pembayaran timah hitam kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

“Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan,” Pungkasnya.

Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” Paparnya.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

“Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyudik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan akuntansi umum,”Tutup Ketut.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani 1.301 Kasus WNI, Mayoritas Terkait Penipuan Daring (Online Scam)

Hukrim

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Hukrim

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu