Home / Hukrim / Internasional

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:28 WIB

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

mm Redaksi

Sepeda motor impor ilegal besera hewan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh. (Foto : Humas Kanwil DJBC Aceh).

Sepeda motor impor ilegal besera hewan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh. (Foto : Humas Kanwil DJBC Aceh).

Banda Aceh – Bea Cukai Langsa bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara mengungkap Impor Ilegal belasan sepeda motor beserta suku cadang dan barang dari luar negeri lainnya di kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Langsa Sulaiman dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan tersebut tim menangkap dua terduga pelaku.

“Tim gabung bea cukai mengungkap impor ilegal sepeda motor beserta suku cadang dan barang dari luar negeri lainnya. Dalam pengungkapan, tim mengamankan dua orang yang membawa barang impor ilegal tersebut,” kata Sulaiman, 11 Februari 2025.

Baca Juga :  Peran Bea Cukai Dalam Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh

Ia mejelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial (48), berperan sebagai pengangkut barang impor ilegal serta AB (33), berperan sebagai perantara dalam menyelundupkan barang tersebut. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Ia menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya sarana angkut membawa barang impor ilegal dari Thailand yang diselundupkan di pesisir timur Aceh (2/2).

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan patroli dan menemukan sarana angkut yang dicurigai serta menghentikan di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

“Dalam sarana angkut tersebut ditemukan sejumlah sepeda motor dengan plat nomor aksara Thailand, suku cadang kendaraan bermotor, dan lainnya. Selanjutnya, tim mengamankan sarana angkut tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa,” Terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Sulaiman, dalam sarana angkut tersebut ditemukan 12 sepeda motor bekas berbagai merek, enam koli suku cadang kendaraan bermotor, satu koli mesin kendaraan bermotor.

“Serta 12 ekor hewan mirkat atau surikata, delapan ekor kambing, satu koli tanaman hias, 24 koli teh hijau, delapan koli kardus kosong teh hijau,” Ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Ia menyebutkan, kedua pelaku terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 102, Pasal 103, dan atau Pasal 14 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta mengapresiasi tim atas pengungkapan dan penindakan impor ilegal. Pengungkapan tersebut melindungi perekonomian negara dari beredarnya barang dari luar negeri secara ilegal,” Tutup Sulaiman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

Daerah

Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Internasional

Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL Berhasil Laksanakan WINCHEX DAN Medevac Dengan LAF Air  Force

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

Hukrim

Kemenko Polkam: Pemberantasan PMI Nonprosedural Dimulai Dari Pemerintah Desa

Internasional

Cina Kembangkan Drone Sebesar Nyamuk

Internasional

Plt. Kadisdik Aceh Terima Delegasi Kedutaan Besar Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Guru