Home / Parlementaria / Politik

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:07 WIB

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

mm Redaksi

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN. Foto: ist

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN. Foto: ist

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh yang menggelar pertemuan dengan pejabat KemenPAN RB, BKA, BKN Regional XIII Aceh, serta perwakilan Ketua DPRK se-Aceh di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait permintaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kategori R2/R3 berdasarkan database BKN. Pertemuan tersebut disambut olehpejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah catatan penting.

“Kami mendukung proses pengangkatan ini, tetapi harus memenuhi syarat yang jelas, seperti evaluasi kinerja yang memadai dan ketersediaan anggaran yang mencukupi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Muharuddin.

Baca Juga :  Tiga Pasang Cabup-Cawabup Abdya Resmi Mendaftarkan DiriĀ 

Dalam kesempatan tersebut, Muharuddin juga menyoroti nasib tenaga kesehatan (nakes) yang tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

“Kami berharap agar nakes yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK, tanpa harus memiliki SK formal. Hal ini penting mengingat kesulitan yang dihadapi mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPA Laskar Panglima Nanggroe Ajak Rakyat Aceh Jaga Mualem dari Upaya Pembunuhan Karakter

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar formasi PPPK tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk pegawai yang telah bekerja di instansi terkait.

“Langkah ini akan membuat seleksi lebih tertata dan menghindari kekacauan yang berpotensi terjadi jika formasi dibuka secara luas,” jelas Rusyidi.

Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, menyoroti dampak sosial jika tenaga non-ASN tidak tertampung dalam proses pengangkatan PPPK.

“Jika pegawai non-ASN justru dirumahkan, hal ini bisa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Aceh yang ditargetkan turun 2 persen,” kata Arif.

Baca Juga :  Gantikan Alhudri, Mendagri Tunjuk Jata jadi Pj Bupati Gayo Lues

Pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu dari pegawai paruh waktu jika pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani bersama sejumlah pengurus lainnya.

Komisi I DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Didukung Millenial Simeulue, Ini Respons Aminullah Usman

Aceh Barat Daya

GRIB Jaya Aceh Barat Daya Dukung Penuh Pasangan SARAN

Parlementaria

PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Banda Aceh

Taman Bustanulsallatin: Dari Jejak Kerajaan Aceh hingga Desakan Wakil Ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab, Kembalikan Fungsi RTH

Parlementaria

Sekolah Keluarga RKI Kuta Alam Resmi Diluncurkan, 25 Ibu Muda Ikuti Pembinaan

Parlementaria

DPRA Apresiasi TKD Aceh 2026 Tak Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Parlementaria

DPRA Gandeng KPK Perkuat Pengawasan Anggaran dan Cegah Korupsi di Aceh

Politik

Peluang Muhammad Nazar Menjadi Calon Gubernur Aceh