Home / Internasional / Peristiwa

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:41 WIB

Divonis 7 Tahun, Kemlu RI Upayakan Pembebasan WNI dari Penjara di Myanmar

mm Redaksi

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon saat ini tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa sejak awal penangkapan AP, pihak KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.

Baca Juga :  Dialog Konsuler dan Fasilitas Diplomatik Kedua RI-Belanda: Memperkuat Kerjasama Kekonsuleran Antar Negara

“KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” ungkap Judha dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 2 Juli 2025.

Diketahui, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga :  Menlu Retno : Rumah ini adalah jembatan yang menghubungkan Indonesia, Belanda, dan Eropa

“Atas tuduhan tersebut, AP didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum Myanmar, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act,” Terang Judha.

Setelah menjalani proses persidangan di pengadilan setempat, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Kemlu RI dan KBRI Yangon juga tidak tinggal diam setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Judha menyebut pihaknya akan mengupayakan pembebasan AP dari Myanmar.

Baca Juga :  Aplikasi Seulanga Imigrasi Sabang Permudah Akses Informasi bagi Wisatawan Macanegara

“Upaya non-litigasi juga dilakukan melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” tambah Judha.

Kemlu RI menegaskan bahwa akan terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukumannya, termasuk memberikan perlindungan kekonsuleran yang diperlukan sesuai prinsip perlindungan WNI di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Siapkan Rencana Darurat Evakuasi 37 WNI di Venezuela

Internasional

Dubes RI Luncurkan Sertifikat Duta Rasa Nusantara di Kamboja

Daerah

Pengamat : Penanganan Bencana Aceh Diminta Tidak Dipolitisasi

Internasional

Kemlu RI pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi

Peristiwa

Pangdam IM Sambut Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Internasional

Kemlu RI Upayakan Pemulangan 7 ABK WNI Terlantar di Perairan Myanmar

Internasional

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an 30 Juz di Libya

Peristiwa

Mobil Penumpang Tabrakan dengan Sepeda Motor di Aceh Timur, Empat Orang Meninggal