Home / Internasional / Peristiwa

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:41 WIB

Divonis 7 Tahun, Kemlu RI Upayakan Pembebasan WNI dari Penjara di Myanmar

Farid Ismullah

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon saat ini tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa sejak awal penangkapan AP, pihak KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.

Baca Juga :  Dialog Konsuler dan Fasilitas Diplomatik Kedua RI-Belanda: Memperkuat Kerjasama Kekonsuleran Antar Negara

“KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” ungkap Judha dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 2 Juli 2025.

Diketahui, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga :  Menlu Retno : Rumah ini adalah jembatan yang menghubungkan Indonesia, Belanda, dan Eropa

“Atas tuduhan tersebut, AP didakwa melanggar beberapa ketentuan hukum Myanmar, antara lain Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act,” Terang Judha.

Setelah menjalani proses persidangan di pengadilan setempat, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Kemlu RI dan KBRI Yangon juga tidak tinggal diam setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Judha menyebut pihaknya akan mengupayakan pembebasan AP dari Myanmar.

Baca Juga :  Aplikasi Seulanga Imigrasi Sabang Permudah Akses Informasi bagi Wisatawan Macanegara

“Upaya non-litigasi juga dilakukan melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” tambah Judha.

Kemlu RI menegaskan bahwa akan terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukumannya, termasuk memberikan perlindungan kekonsuleran yang diperlukan sesuai prinsip perlindungan WNI di luar negeri.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tiga Bocah Tenggelam di Pantai Tanoh Anoe Aceh Utara

Pemerintah

Penjelasan Mendagri terkait 4 Pulau Aceh Singkil Ditetapkan Jadi Milik Sumut

Internasional

Korban TPPO dipulangkan, Pemerintah Aceh : Terima kasih Kemlu RI  

Internasional

Misi Kartika Jala Krida 2025, KRI Bima Suci Kembali Berlayar

Internasional

Boot Camp Jurnalis Pertama Pererat Hubungan Media Indonesia dengan Misi Penjaga Perdamaian

Peristiwa

Laka Lantas di Nagan Raya, Satu Orang Tewas

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Pemerintah

Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat