Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:41 WIB

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NOA.co.id/HO- Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (NOA.co.id/HO- Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Kata Febrie Adriansyah, Jumat 18 Juli 2025.

Keempat saksi tersebut berinisial:

– RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI.

– MM selaku Kasir PT Sritex.

Baca Juga :  Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

– PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.

– RR selaku Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Baca Juga :  Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Beberapa waktu lalu, penyidik kejaksaan juga melakukan sejumlah penyitaan di kasus ini. Antara lain, 72 mobil yang disita dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 8 Juli 2025. Penyitaan itu hanya berselang satu minggu dari penyitaan uang Rp 2 miliar di rumah Dirut Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Hukrim

Dapat Ancaman Sindikat, Kemlu RI Pastikan WNI Korban Scam di Kamboja Aman

Nasional

Kemendagri: Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Perencanaan Pembangunan Nasional

Hukrim

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Nasional

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang

Nasional

Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI, Menko Polhukam: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengabdiannya