Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat, Pemerintah Dorong Legalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Farid Ismullah

Pembahasan rencana Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Pembahasan rencana Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Hal ini tercermin dari audiensi antara Kemenko Polkam dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang digelar di Jakarta, Selasa (19/8/2025), membahas rencana Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pencegahan dan Penanganan Praktik Pertambangan dan Pembalakan Liar.

Pertemuan ini menekankan pentingnya transformasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang sekaligus menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dengan legalisasi, penambang rakyat diharapkan tetap bisa bekerja secara aman, negara memperoleh penerimaan yang layak, dan lingkungan tetap terlindungi.

Baca Juga :  Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil Blokir 34.321 Konten dan 14 Tersangka Baru

Sejumlah langkah konkret tengah disiapkan, mulai dari pembangunan basis data nasional PETI yang valid, percepatan penyusunan dokumen lingkungan, sinkronisasi tata ruang dengan ATR/BPN, hingga penyusunan regulasi yang lebih jelas bagi pemerintah daerah. Melalui Rakor, pemerintah juga mendorong penyatuan persepsi lintas sektor, penyelesaian hambatan teknis, serta perumusan solusi yang lebih tepat sasaran bagi daerah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Penyeludupan Narkotika

Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Irwansyah, menegaskan bahwa tata kelola WPR tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. “Maraknya PETI bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, kita harus mengedepankan dialog, pemberdayaan, serta integrasi masyarakat ke dalam skema legal WPR maupun IPR. Dengan begitu, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, negara, dan lingkungan dapat tercapai,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

Irwansyah menambahkan, Rakor mendatang akan menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah. “Kita ingin memastikan masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian, negara tidak terus dirugikan, dan lingkungan tetap terjaga. Dengan kerja sama lintas sektor, kita optimis penataan WPR dapat menjadi model pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah berupaya mengubah tantangan penataan pertambangan rakyat menjadi peluang untuk membangun tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Asisten II Ingatkan Jajaran Perkim Fokus Percepat Pembangunan Venue PON XXI

Aceh Besar

Peserta RATA 5 Trail Adventure Nikmati Pesona Maheng

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Persentasikan Keterbukaan Informasi Publik Di Diskominfosa Aceh

Internasional

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati

Internasional

Kemlu RI : WNI anak ditangkap polisi Yordania diduga dukung ISIS

Daerah

Pascabencana Banjir, Pemulihan Listrik di Provinsi Aceh Capai 98,9 Persen

Nasional

Kemenko Polkam Dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Progress Penyusunan RUU Keamanan Laut

Daerah

Lestarikan Nilai-nilai Kepahlawanan, Kemenkumham Aceh Tabur Bunga di TMP Banda Aceh