Home / Hukrim

Kamis, 11 September 2025 - 08:13 WIB

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

mm Redaksi

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Cukai

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

Baca Juga :  Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Tanggani 1.301 Kasus WNI, Mayoritas Terkait Penipuan Daring (Online Scam)

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Hukrim

TNI AL- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Puluhan Miliar

Hukrim

KPK Grebek Kantor Pusat BRI

Daerah

Sinergi Kanwil Ditjenpas Aceh Bersama TNI dan Polri Razia di Rutan Banda Aceh

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Dorong pembentukan Posbankum Desa Terpencil di Aceh Singkil