JAKARTA – Sebanyak 50 Peserta yang terdiri dari 86% Dokter dan 14 Nakes selesai mengikuti pendidikan Medical Lawyer Angkatan ke III yang diselenggarakan oleh Peradi Nusantara dan organisasi Advokat Medis Persaudaraan Penasehat Hukum Kesehatan Nusantara (PPHKN).
Pada 17 November 2025, Peradi Nusantara kembali menyelenggarakan pendidikan di bidang Hukum Kesehatan, yang bertujuan agar para Dokter dan Nakes bukan hanya mengetahui mengenai Hukum Kesehatan akan tetapi supaya mereka bisa Menjadi Advokat Medis. Prof dr. Deby Vinski PhD Adalah Dokter Spesialist Stemcel mengatakan bahwa Pendidikan Medical lawyer Peradi Nusantara sangat bagus, materi nya detail dan Pemateri yang super kelas nomor 1.
Secara terpisah Ketua Umum Peradi Nusantara dan PPHKN, Ronald Samuel Wuisan ketika di hubungi via telp di London Inggris membenarkan Penyelenggaraan pendidikan tersebut.
“Ya kami telah menyelenggarakan MEDICAL LAWYER angkatan ke III dan kamilah Penyelenggara Terbaik dalam pendidikan Medical Lawyer, itu bukan menurut saya, tapi menurut beberapa peserta yang Profesor doktor Dokter,” kata Ronald.
Ia menekankan betapa pentingnya Dokter nakes bisa menjadi advokat medis sehingga tidak dianggap sebelah mata oleh oknum oknum LSM atau pihak pihak oknum yang ingin memeras para dokter, apalagi yang punya klinik or rumah sakit.
Semua Dokter Nakes wajib ikut pendidikan medical lawyer sehingga terhindar dari jerat Hukum Dugaan malpraktek tutor Ronald. Ronald juga memberikan kesempatan kepada dokter dan nakes untuk berkonsultasi Hukum secara gratis, ke admin online 081317843152.









