Home / Berita

Selasa, 25 November 2025 - 20:02 WIB

Prof dr. Deby Vinski: Medical Law by Peradi Nusantara Terbaik!

mm Poppy Rakhmawaty

Ketua Umum Peradi Nusantara dan PPHKN, Ronald Samuel Wuisan.

Ketua Umum Peradi Nusantara dan PPHKN, Ronald Samuel Wuisan.

JAKARTA – Sebanyak 50 Peserta yang terdiri dari 86% Dokter dan 14 Nakes selesai mengikuti pendidikan Medical Lawyer Angkatan ke III yang diselenggarakan oleh Peradi Nusantara dan organisasi Advokat Medis Persaudaraan Penasehat Hukum Kesehatan Nusantara (PPHKN).

Pada 17 November 2025, Peradi Nusantara kembali menyelenggarakan pendidikan di bidang Hukum Kesehatan, yang bertujuan agar para Dokter dan Nakes bukan hanya mengetahui mengenai Hukum Kesehatan akan tetapi supaya mereka bisa Menjadi Advokat Medis. Prof dr. Deby Vinski PhD Adalah Dokter Spesialist Stemcel mengatakan bahwa Pendidikan Medical lawyer Peradi Nusantara sangat bagus, materi nya detail dan Pemateri yang super kelas nomor 1.

Baca Juga :  Ketua Baitul Mal Banda Aceh Ajak Pengusaha Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

Secara terpisah Ketua Umum Peradi Nusantara dan PPHKN, Ronald Samuel Wuisan ketika di hubungi via telp di London Inggris membenarkan Penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Baca Juga :  LMND Minta Pemda Aceh Singkil Berikan Subsidi Transportasi bagi mahasiswa

“Ya kami telah menyelenggarakan MEDICAL LAWYER angkatan ke III dan kamilah Penyelenggara Terbaik dalam pendidikan Medical Lawyer, itu bukan menurut saya, tapi menurut beberapa peserta yang Profesor doktor Dokter,” kata Ronald.

Ia menekankan betapa pentingnya Dokter nakes bisa menjadi advokat medis sehingga tidak dianggap sebelah mata oleh oknum oknum LSM atau pihak pihak oknum yang ingin memeras para dokter, apalagi yang punya klinik or rumah sakit.

Baca Juga :  Perjuangkan Etik Profesi Praktik Kedokteran, Ini yang Dibahas Dokter Heber Bombang dalam Tesisnya

Semua Dokter Nakes wajib ikut pendidikan medical lawyer sehingga terhindar dari jerat Hukum Dugaan malpraktek tutor Ronald. Ronald juga memberikan kesempatan kepada dokter dan nakes untuk berkonsultasi Hukum secara gratis, ke admin online 081317843152.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

Berita

Aceh Bergerak Latih 50 Perempuan Kuasai Kreator Digital Kolaborasi dengan Paragon

Berita

Sistem Demokrasi Amerika Serikat di Bawah Tekanan

Banda Aceh

Seribu Peserta Meriahkan Tarkam Fun Run 5K di Banda Aceh, Menpora RI Lepas Langsung di Car Free Day

Berita

Gubernur Aceh dan DPRA Sepakat Percepat Pembahasan APBA 2026

Berita

Spanduk Tolak Pengungsi Rohingya Marak, UNHCR dan IOM Diminta Tidak Berbisnis

Berita

Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Banda Aceh

MPU Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat Bahas Penguatan Penerapan Syariat Islam