Home / Hukrim

Selasa, 14 April 2026 - 10:13 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Perkim Aceh, SAPA Minta Kejati Tidak Diam

mm Redaksi

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

“Temuan ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif semata. Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Fauzan. Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :  Ajang PON XXI Aceh-Sumut Cabor Sepak Takraw Aceh Raih 4 Medali Disusul Jawa Tengah

SAPA, lanjutnya, mendorong agar proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan, antara lain:

  • Kontraktor pelaksana
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Konsultan pengawas
  • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
  • Pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh

Menurut Fauzan, langkah tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan, mekanisme pengawasan yang dijalankan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.

Baca Juga :  Sinergi Bakamla RI - Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam

“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga publik mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Semua pihak tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun proses hukum tetap harus berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

SAPA juga menyoroti belum terbukanya akses terhadap data proyek kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Keterbukaan data akan membantu menjernihkan persoalan. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada publik,” kata Fauzan.

“Ini bukan semata soal temuan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

BPK RI menemukan pelanggaran pada 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh Tahun 2025, berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total proyek senilai Rp39 miliar.

Sejumlah proyek bahkan telah dibayar dan diserahterimakan, meski hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti.

SAPA berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Hukrim

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Berita

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Semua Pelaku Berhasil Diringkus

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Jaksa Agung : Penegakan hukum harus setara dan tidak tebang pilih

Hukrim

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga