Home / Hukrim / Internasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Kemlu : 5 dari 18 Nelayan Asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand dijadwalkan bebas 27 Agustus

Farid Ismullah

HTMS Longlom menangkap 2 kapal ikan Indonesia dengan 18 orang ABK di lokasi penangkapan, Bearing 227, jaraknya 79,8 km dari Komando Daerah Angkatan Laut (KADAL) 3 yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand. (Foto : Ist).

HTMS Longlom menangkap 2 kapal ikan Indonesia dengan 18 orang ABK di lokasi penangkapan, Bearing 227, jaraknya 79,8 km dari Komando Daerah Angkatan Laut (KADAL) 3 yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Thailand. (Foto : Ist).

Banda Aceh – Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatatkan 5 dari 18 nelayan asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand akan bebas pada tanggal 27 Agustus 2025.

Diduga Para nelayan aceh melanggar batas wilayah dan menangkap ikan secara ilegal di ZEE sekitar 56 mil barat daya Pulau Phuket Thailand.

“Info dari KRI Songkhla, dari total ABK seluruh nelayan yang ditangkap pada 19 Mei 2025, Lima orang terjadwal keluar penjara tanggal 27 agustus. Proses deportasi setelah keluar penjara biasanya membutuhkan waktu,” Kata Judha dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Terpisah, Kepala DKP Aceh, Aliman menyampaikan, lima nelayan yang dibebaskan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver, yaitu Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Mukhlis dan Maiyeddin.

Aliman menambahkan, semua nelayan Aceh telah menjalani sidang di Pengadilan Provinsi Phuket pada 9 Juli 2025.

“Sejauh ini baru lima orang bebas cepat, untuk nelayan lainnya belum ada informasi dari pengadilan setempat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Terkait pemulangan nelayan, lanjut Aliman, Pemerintah Aceh sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak supaya lima nelayan Aceh ini bisa segera dipulangkan setelah menjalani hukuman.

“Nantinya dipulangkan melalui KRI Songkhla, dan untuk biaya pemulangan mereka sedang didiskusikan, Pemerintah Aceh berupaya mereka bisa dipulangkan secepatnya,” Ujarnya.

Sebelumnya, Sebanyak 18 nelayan Aceh Timur ditangkap di oleh Otoritas Maritim Thailand, Senin, 19 Mei 2025 pagi. Mereka diduga menangkap ikan secara ilegal di perbatasan wilayah Aceh dan negara tersebut.

Baca Juga :  Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

“Kita menerima informasi jika ada dua kapal nelayan asal Aceh Timur hilang kontak. Belakangan diketahui sudah ditangkap dan dibawa ke Phuket, Thailand,” kata anggota DPD Republik Indonesia, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, Selasa, 20 Mei 2025.

Usai menerima informasi tersebut, kata Haji Uma, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla di Thailand. Dan ternyata mereka membenarkan jika 18 nelayan asal Aceh tersebut sudah ditahan oleh Otoritas Maritim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagalkan Penyelundupan Puluhan Miliar, Kemenko Polkam: Sinergi adalah Kunci

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor

Hukrim

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Internasional

Aplikasi Seulanga Imigrasi Sabang Permudah Akses Informasi bagi Wisatawan Macanegara

Hukrim

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan