Home / Peristiwa

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:22 WIB

Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang

mm Redaksi

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Sabang – Kebakaran lahan terjadi di Kota Sabang pada hari Rabu (31/7/2024) pukul 21.40 WIB. Kebakaran tersebut berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektar.

“Kebakaran lahan yang terjadi masih dalam tahap penyelidikan. Petugas masih belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Fadmi Ridwan di Banda Aceh dalam laporannya.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Menurut laporan Pusdalops BPBD Sabang, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektar. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang.

Dalam upaya penanganan karhutla ini petugas piket BPBD Kota Sabang yang dipimpin oleh Kabid Kedaruratan menurunkan armada damkar ke lokasi kejadian.

“Tim turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil suplai air dikerahkan ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Saat ini, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Kendala yang dihadapi adalah jarak dari titik api yang terlalu jauh, sehingga mempersulit proses pemadaman.

Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Percepat Persiapan Pemasangan EWS, BNPB Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor di Sumatra Barat

Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pencarian Korban Longsor Tambang Mineral Bone Bolango Masih Berlangsung

Internasional

Bukan Korban TPPO: KBRI Phnom Penh Tangani WNI Pemain Bola Yang Menyasar Sampai Ke Kamboja

Aceh Jaya

Enam Desa di Aceh Jaya Terendam Banjir, Air Capai Satu Meter

Internasional

Kemlu RI Kecam Serangan Israel di RS Indonesia Gaza

Daerah

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Pemerintah

Kemendagri Siapkan Langkah Strategis Fasilitasi Penyelesaian Polemik Status Empat Pulau Aceh–Sumut

Nasional

One Way Lokal Presisi di Tol Trans Jawa Dihentikan, Kakorlantas: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali  

Daerah

Diduga Salah Satu Kafe di Banda Aceh Jadi Tempat Berkumpul Homoseksual saat Ramadhan