Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:04 WIB

Dibawa Kabur dan Dinikahi, Polisi Ingatkan Perkuat Akidah Anak

mm Teuku Nizar

Konferensi pers Polres Aceh Barat Daya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Konferensi pers Polres Aceh Barat Daya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Kasus membawa kabur seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga dinikahi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius masyarakat.

Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana terhadap anak, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi orang tua agar menjaga pergaulan dan memperkuat pendidikan agama bagi anak-anak, khususnya remaja perempuan.

Personel Satreskrim Polres Abdya menangkap pria berinisial BP (20), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Polisi menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan panjang lintas daerah yang berlangsung selama beberapa bulan.

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto bersama Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH serta KBO Reskrim Ipda Safrizal menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa, 19 Mei 2026.

Misyanto mengatakan, ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Abdya pada 12 November 2025. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar diketahui pergi bersama seorang pria asal Nias.

“Dari laporan keluarga dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami mengetahui pelaku membawa korban ke Nias setelah lebih dulu singgah di Kota Medan,” kata Misyanto.

Baca Juga :  Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku berdasarkan keterangan para saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada 17 Oktober 2025 pelaku membujuk korban agar ikut bersamanya ke Medan.

Peristiwa itu bermula di Kecamatan Babahrot. Pada malam kejadian, pelaku meyakinkan korban untuk ikut bepergian menggunakan mobil Hiace menuju Medan.

Setelah tiba di Medan, keduanya tinggal di rumah kos selama dua minggu sebelum melanjutkan perjalanan ke Nias.

Di kampung halaman pelaku, korban tinggal bersama keluarga BP selama sekitar tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, korban diketahui hamil enam bulan.

Pelaku kemudian menikahi korban secara adat di rumah keluarganya dengan menghadirkan seorang pendeta.

Kasat Reskrim AKP Wahyudi menjelaskan bahwa tim penyidik menghadapi berbagai kendala saat memburu pelaku.

Faktor perbedaan budaya dan kondisi wilayah membuat proses penangkapan berlangsung cukup sulit.

“Sebagian masyarakat di sana menganggap kejadian seperti ini hal biasa sehingga proses penangkapan tidak mudah,” ujar Wahyudi.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Tim Satreskrim Polres Abdya terus berkoordinasi dengan Polres Nias untuk memantau keberadaan pelaku.

Polisi juga mengirim informan ke desa tempat tinggal BP guna memperoleh informasi pergerakan pelaku.

Setelah memastikan keberadaan BP, polisi langsung bergerak melakukan penyergapan pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelaku sedang membawa pisang menggunakan mobil pickup di salah satu lintasan jalan di Kabupaten Nias.

“Ratusan warga sempat mendatangi lokasi dan meminta pelaku tidak kami bawa. Namun kami terus melakukan komunikasi hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” jelas Wahyudi.

Setelah mengamankan BP ke Polres Nias, tim kepolisian menjemput korban dari rumah keluarga pelaku yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari lokasi penangkapan.

Kini polisi menahan BP di Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban.

Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, terutama remaja perempuan yang masih berada di usia sekolah.

Baca Juga :  Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga

Perkembangan teknologi dan pergaulan bebas saat ini membuat anak-anak rentan terpengaruh bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain pengawasan, keluarga juga perlu memperkuat pendidikan agama dan akidah sejak dini.

Anak-anak yang memiliki pemahaman agama kuat cenderung lebih mampu menjaga diri, memahami batas pergaulan, serta menghormati nasihat orang tua.

AKP Wahyudi mengingatkan bahwa pendidikan formal saja tidak cukup untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.

“Anak-anak membutuhkan perhatian, pengawasan, dan pendidikan agama yang kuat agar tidak mudah terjerumus dalam pergaulan yang merugikan masa depan mereka,” katanya.

Masyarakat Abdya juga harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Tokoh agama, aparatur desa, dan keluarga perlu bersinergi menjaga generasi muda agar tidak mengalami peristiwa serupa.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.

Ketika hubungan keluarga terjalin baik, anak-anak akan lebih mudah menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dan tidak gampang percaya kepada orang lain yang berniat buruk.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Peringati Satu Tahun, Herry Center Abdya Beberkan Sejumlah Program

Aceh Jaya

Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curas terhadap Lansia di Lamno

Aceh Barat Daya

Turnamen Voli Putra “DPC PKB Abdya Cup I” Digelar, Total Hadiah Rp75 Juta

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Berita

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Semua Pelaku Berhasil Diringkus

Aceh Barat Daya

Jelang Musyawarah KONI Abdya, Desakan Muncul

Hukrim

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh