Home / Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:07 WIB

Inspektorat Temukan Kerugian Rp154 Juta Lebih, Dua Keuchik Diberi Waktu 60 Hari

mm Amir Sagita

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie, Mukhlis

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie, Mukhlis

Sigli – Inspektorat Kabupaten Pidie menemukan dugaan kerugian keuangan Desa Batee, Kemukiman Kalee Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, senilai Rp154 juta lebih dari hasil pemeriksaan terhadap dua aparatur pemerintahan gampong. Kedua temuan tersebut masing-masing melibatkan Keuchik Insial RZ dan Keuchik ZK.

Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) mengatakan, hasil audit yang dilakukan pihaknya ada temuan terhadap Keuchik inisial RZ sebesar Rp 91 juta lebih. Sementara Keuchik inisial ZK tercatat memiliki temuan sebesar Rp 63 juta lebih.

Baca Juga :  Warga Bersyukur TNI Dirikan Posko Trauma Healing di Balee Panah Aceh

“Jumlah keseluruhan temuan mencapai Rp154 juta lebih,” kata Mukhlis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Mukhlis, kedua pihak diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari sejak diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Selasa (19/5/2026) untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melakukan pengembalian dana.

Mukhlis menjelaskan, pengembalian kerugian wajib disetor langsung ke rekening kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. “Batas waktu pengembalian selama 60 hari dan penyetoran dilakukan ke Rekening Kas Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Lantik Bupati Singkil, Gubernur Aceh: Jaga Keharmonisan dengan Legislatif

Namun demikian, Mukhlis belum merinci lebih lanjut terkait jenis temuan maupun gampong yang menjadi objek pemeriksaan. Ia menegaskan Inspektorat tetap mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai aturan sebelum langkah lanjutan ditempuh apabila pengembalian tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, PIA DPR Aceh Gelar Silaturrahmi dan Galang Dana untuk Palestina

Jika dalam waktu 60 hari belum dilunasi, maka LHP kedua Keuchik tersebut akan diserahkan ke Polisi atau Kejaksaan untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Saya sarankan segera membayar kerugian negara agar tidak terjerat hukum”,pinta dia.

Camat Muara Tiga, Mustafa kepada wartawan, Rabu (20/5/2025) membenarkan jika LHP tersebut sudah ada ditangan Keuchik dari Inspektorat. “Sudah ada ditangan Keuchik LHP tersebut”,jelas dia.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Perumdam Tirta Daroy Buka Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Media Sosial

Daerah

Musrenbang di Peukan Bada, Asisten II Sekda Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Usulan Program yang Bermanfaat

Aceh Besar

Kadiskominfo Aceh Besar Himbau Masyarakat Tak Sebar Berita Hoax

Daerah

Pj Gubernur Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal MPU

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Mulai Cairkan Gaji ke-13

Daerah

Pemerintah Komitmen Selesaikan Kasus HAM di Aceh

Daerah

Teungku Muhammad Yusuf Silaturahmi Dengan Ketua DPW Nasdem Aceh

Daerah

ASN Cabdisdik dan MKKS Subulussalam Gotong Royong Bersihkan SMA Negeri 1 Bendahara Pasca Banjir