Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membahas rencana pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang untuk memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melintasi wilayah tersebut.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat mengendalikan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pembahasan rencana tersebut berlangsung dalam audiensi antara Bupati Aceh Jaya, Safwandi, dengan jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh di Ruang Rapat Pendopo Bupati Aceh Jaya, Jumat (6/11/2026).
Kepada awak media NOA.co.id, Sabtu (7/11/2026), Safwandi mengatakan, keberadaan UPPKB diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang agar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya mengancam keselamatan lalu lintas, tetapi juga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“Kami menyambut baik pembahasan rencana pembangunan UPPKB di Kabupaten Aceh Jaya. Fasilitas ini sangat penting untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang, terutama kendaraan yang membawa muatan melebihi ketentuan,” ujar Safwandi.
Ia menambahkan, jalan merupakan fasilitas publik yang harus dijaga karena menjadi penunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat antardaerah.
Safwandi berharap pembahasan rencana pembangunan fasilitas penimbangan kendaraan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan BPTD Kelas II Aceh.
“Kami berharap BPTD Kelas II Aceh dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas tahapan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya siap mendukung upaya yang bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menertibkan angkutan barang, dan melindungi infrastruktur jalan,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Safwandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan, Camat Krueng Sabee, Sekretaris Dinas Perhubungan dan Pertanahan, serta jajaran terkait.
Pembahasan ini diharapkan berlanjut pada tahapan teknis sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebelum rencana pembangunan UPPKB di Aceh Jaya direalisasikan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi















