Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:31 WIB

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Farid Ismullah

Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Seorang ahli, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara.

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang. Keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Sorang saksi ahli tidak dapat digugat secara perdata, pidana, maupun diberikan sanksi dalam bentuk lainnya saat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Pendapat ahli merupakan salah satu bentuk kebebasan akademik. Tanggung jawab seorang ahli berada di ranah tanggung jawab akademik.

Baca Juga :  Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana, dan keterangan ahli tersebut telah diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara atas nama terdakwa.

Baca Juga :  Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Perbedaan pendapat termasuk dalam perhitungan kerugian lingkungan dalam penegakan hukum tidak dapat dikontruksikan sebagai perbuatan pidana, dengan syarat harus didasari atas itikad baik, atas keahliannya, tidak ada suap maupun gratifikasi dan dilakukan secara obyektif dan rasional berdasarkan tinjauan filososif, sosiologis dan yuridis.

Penulis : Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum.

Share :

Baca Juga

Daerah

Korupsi Dana PDAM Sigli, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Nasional

Menkopolkam : Makan Bergizi Gratis Sesuai Visi Presiden Prabowo

Nasional

Menko Polkam: Sekolah Rakyat merupakan benteng pertahanan ideologi Pancasila

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Nasional

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Terima Tanda Kehormatan Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Nasional

Kementerian HAM Dorong Semangat Perdamaian Saat resmikan Memorial Living Park di Aceh

Nasional

Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob Polda Kalimantan Barat