Home / Parlementaria

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:13 WIB

DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Kabupaten Kota Tuntaskan Penandatanganan NPHD

mm Redaksi

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024). Foto: NOA.co.id

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024). Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyurati pemerintah kabupaten/kota guna menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kelancaran proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Lakukan Reses Tahap II Dengan Forum Mukim

“Jika persoalan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih Aceh,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).

Ditambah lagi, kata dia, masalah NPHD ini semakin rumit dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

“Karena itu, kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan surat dalam dua hari ini kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD, termasuk mengatasi persoalan pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Iskandar menekankan pentingnya langkah ini segera dilakukan agar tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA

“Jika ada kendala di kabupaten/kota, nanti bisa dibicarakan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, serta bersama dengan lembaga penyelenggara Pilkada di sana untuk menemukan jalan keluar terbaik,” tutup.

Keputusan ini diambil dengan harapan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Parlementaria

DPR Aceh Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Aceh Besar

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Parlementaria

Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Bukan Dikurangi, Tapi Dihapus dari Skema Anggaran

Parlementaria

Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh Ke Presiden, Ketua DPRA Disambut Mengkopolhukam RI

Parlementaria

Komisi I DPRA Bahas Raqan Ketertiban Umum, Dorong Aceh yang Tertib dan Berkeadaban

Daerah

Sosialisasi Empat Pilar, HT Ibrahim Tekankan Peran Anak Muda jaga nilai Pancasila

Parlementaria

Muhtarom: Masyarakat Sejahtera, Hutan Terjaga