Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:32 WIB

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

mm Redaksi

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot. Foto: Ist

Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot. Foto: Ist

Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Terpidana berinisial TZF (53) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5217 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan menyatakan bahwa TZF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Baca Juga :  MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy N tirayudi, SH, M.H, M.Si Melalui kepala seksi intelijen Filman Ramadhan SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Daerah

Petugas Lapas Perempuan Sigli Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bubuk Kopi

Hukrim

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukrim

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi