Sigli – Polisi menyita sekitar 800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari seorang pria berinisial EF, 57 tahun, di Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Pria tersebut diduga menjalankan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan solar tanpa izin.
Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di Jalan Jabal Ghafur–Sigli, Kamis (29/10/2026).
Selain mengamankan EF, polisi menyita 22 jerigen berisi solar dengan volume keseluruhan sekitar 800 liter, 27 jerigen kosong, dan satu unit pompa yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan mengatakan, pengungkapan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Paloh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Mirzan, personel gabungan Satreskrim mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi solar dan mengamankan EF.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar tanpa izin yang dipersyaratkan,” kata Mirzan, mewakili Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana.
Polisi kemudian membawa EF beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mirzan mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Pidie mengimbau masyarakat melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Pengawasan masyarakat dinilai penting agar distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diterima pihak yang berhak.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita















