Home / Hukrim / Internasional

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:56 WIB

WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

mm Redaksi

Ilustrasi penangkapan. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Ilustrasi penangkapan. (iStockphoto/Serhii Ivashchuk)

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AAS yang sempat ditahan otoritas Arab Saudi karena merekam jenazah kini sudah dibebaskan.

Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha mengonfirmasi pembebasan itu.

“Setelah melalui proses penyelidikan, AAS dibebaskan pada tanggal 12 Agustus 2024,” kata Judha kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu (17/8) malam WIB.

Judha menerangkan otoritas Saudi menangkap AAS pada 11 Agustus 2024. WNI itu dituduh mendokumentasi dan mempublikasi konten yang dianggap privasi serta pelanggaran aturan hukum teknologi dan informasi.

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Tim Perlindungan WNI Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, lanjut dia, telah berkomunikasi dengan AAS dan pihak berwenang Saudi.

“AAS menyampaikan bahwa video dimaksud bertujuan untuk diberikan ke keluarga jenazah, serta menjelaskan bahwa isi dalam video konten tidak ada unsur promosi,” ujar Judha.

WNI itu juga tak mengetahui aturan dan larangan mengunggah hal privasi seperti video berisi jenazah di Saudi.

Pekan lalu, Saudi menangkap WNI yang dituduh melanggar undang-undang kejahatan siber kerajaan.

Baca Juga :  Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Direktorat Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan penangkapan itu dilakukan Kepolisian Daerah Jeddah. Namun, mereka tak menyebut waktu penangkapan.

“Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber,” bunyi pemberitahuan tersebut.

Pihak Saudi juga tak menjelaskan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan WNI itu. Namun, di media sosial viral video berisi proses pemindahan jenazah di negara tersebut.

Baca Juga :  Menlu Retno : Rumah ini adalah jembatan yang menghubungkan Indonesia, Belanda, dan Eropa

Rekaman itu menunjukkan seorang ekspatriat merekam jenazah saat proses pemakaman, termasuk saat memindahkan jenazah ke mobil ambulans.

Merekam acara pemakaman tanpa izin dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang privasi di Saudi, demikian dikutip Gulf Insider.

Berdasarkan pasal 3 dari UU siber, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi seperti mengambil gambar tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2 miliar). Aturan itu juga berlaku untuk penyebaran konten di media sosial.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Hukrim

Tangani Isu Separatisme, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Internasional

Dubes Hermono Apresiasi Kades di Aceh Singkil Cegah TPPO

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa