Home / Parlementaria

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WIB

DPRA Minta Hasil Evaluasi LKPJ 2025 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemerintah Aceh

mm Redaksi

Ketua DPRA, Zulfadhli bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dapat rapat paripurna. Foto: Dok. Istimewa

Ketua DPRA, Zulfadhli bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dapat rapat paripurna. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 harus menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun-tahun mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 yang mengagendakan penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2025 sekaligus penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah dan dihadiri Gubernur Aceh, pimpinan serta anggota DPRA, unsur Forkopimda, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat.

Baca Juga :  Firman Soebagyo Ingatkan Kiprah Jusuf Kalla Jaga Komitmen Damai Aceh

Dalam sidang tersebut, DPRA menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

Ali Basrah mengatakan rekomendasi yang disusun dewan merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Aceh Safaruddin S.Sos, MSP Mendukung Pelaku UMKM

“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Ali Basrah.

Menurutnya, evaluasi terhadap LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga instrumen penting untuk mengukur capaian program pemerintah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih memerlukan pembenahan.

Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga menandai berakhirnya Masa Persidangan I Tahun 2026 dan dimulainya Masa Persidangan II Tahun 2026.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Beri Rekomendasi Tegas: Audit Day Care Ilegal, Sertifikasi Pengasuh, dan Sanksi Kekerasan Anak

Pimpinan DPRA menyebut selama Masa Persidangan I, dewan telah menyelesaikan sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRA Tahun 2026, pembahasan rancangan peraturan DPRA, pelaksanaan reses, penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas, hingga pembentukan Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

DPRA berharap rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi acuan dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Aceh agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Anggota DPR Minta Menteri Harus Paham Regulasi Soal Impor Beras di Sabang  

Parlementaria

Hendri Yono Harap Kemenag Aceh Tata Kembali Penempatan Penyuluh dan Guru PPPK

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Warga Tidak Panic Buying BBM, Stok di TBBM Krueng Raya Capai Jutaan Liter

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Ikuti Paripurna DPR Aceh, Agenda Penyampaian Pendapat Banggar Terhadap Qanun APBA 2025

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan

Parlementaria

Tanam 10 Ribu Mangrove Melalui Program Green Policing, Kapolda Aceh Diapresiasi Anggota DPR RI Nasir Jamil

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat

Parlementaria

Buka Musprov IAI Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Peran Arsitek dalam Rehab-Rekon Pascabencana