Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:23 WIB

KPK : Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke Forkopimda

mm Redaksi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ari Saputra/detikfoto).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ari Saputra/detikfoto).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal berpotensi menimbulkan persoalan integritas dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

la menilai, kebiasaan tersebut sebaiknya dihentikan karena dapat memicu praktik penggalangan dana yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Imbau WNI Waspada Eskalasi konflik di Perbatasan Kamboja - Thailand

“Hal ini penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan pemerintah pusat sebenarnya telah menganggarkan THR bagi aparatur negara. Tahun ini, pemerintah memberikan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

Dengan adanya alokasi tersebut, menurutnya tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari tambahan dana THR bagi pihak lain.

Baca Juga :  FORMAS Minta KPK Periksa LHKPN Bupati Aceh Singkil

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan agar pejabat daerah menjaga transparansi dan tidak membuat tradisi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan anggaran daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Cabor Sepak Takraw Aceh Raih 4 Medali Disusul Jawa Tengah

Daerah

Sekda Aceh: Banjir dan Longsor Kali Ini yang Terparah, 75 Ribu Rumah Rusak dan Akses Terputus

Internasional

Kemlu RI Kecam Serangan Israel di RS Indonesia Gaza

Ekbis

Jangan Salah Beli Kurma Israel, Kenali 6 Cirinya

Aceh Besar

Hadapi Kemarau, Pemkab Aceh Besar dan BWS Sumatera I Bantu Pompanisasi Sawah di Indrapuri

Kesehatan

Atasi Persoalan TBC, Mendagri Minta Kepala Daerah Gunakan Otoritas Lakukan Penanganan

Pemerintah

Kemendagri Jelaskan Kronologi Lengkap terkait 4 Pulau Aceh-Sumut

Hukrim

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo