Home / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:23 WIB

KPK : Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke Forkopimda

Farid Ismullah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ari Saputra/detikfoto).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ari Saputra/detikfoto).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantaranya Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal berpotensi menimbulkan persoalan integritas dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

la menilai, kebiasaan tersebut sebaiknya dihentikan karena dapat memicu praktik penggalangan dana yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh Imbau WNI Waspada Eskalasi konflik di Perbatasan Kamboja - Thailand

“Hal ini penting untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan masing-masing pihak tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan pemerintah pusat sebenarnya telah menganggarkan THR bagi aparatur negara. Tahun ini, pemerintah memberikan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

Dengan adanya alokasi tersebut, menurutnya tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari tambahan dana THR bagi pihak lain.

Baca Juga :  FORMAS Minta KPK Periksa LHKPN Bupati Aceh Singkil

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk forkopimda, apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” tegasnya.

KPK juga mengingatkan agar pejabat daerah menjaga transparansi dan tidak membuat tradisi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan anggaran daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

News

Gubernur Aceh Silaturahmi ke Abu Paya Pasi dan Waled Lapang di Momen Idulfitri

Nasional

Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan

Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

Nasional

Perseteruan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim VS PT Merak Jaya Beton Masih Bergulir di MA, Siapa yang Menang ?

Daerah

Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Hukrim

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

Nasional

SPS Aceh Rayakan HUT ke-79 di Tapak Sejarah Radio Rimba Raya