Home / Hukrim

Jumat, 9 Agustus 2024 - 22:56 WIB

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

REDAKSI

ES tersangka Kasus Judi Online saat di amankan oleh Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

ES tersangka Kasus Judi Online saat di amankan oleh Personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya. Foto: Polres Nagan Raya

Suka Makmue – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka berinisial ES (27) kasus judi online dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jum’at 9 Agustus 2024.

Penyerahan tersangka ES berserta barang bukti itu diterima oleh Musa Krisna Putra, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Baca Juga :  Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani membenarkan adanya penyerahan satu orang tersangka judi online (Judol) ke Jaksa.

“Ia benar, tersangka ES yang merupakan warga Darul Makmur, Nagan Raya, telah diserahkan ke Jaksa pada Jumat siang tadi,” kata Iptu Vitra Ramadhani.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Dijelaskan, tersangka ES terjerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terjerat Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Nomor: BP/26.a/VII/RES.1.12./2024/Reskrim, tanggal 24 juli 2024 yang diterima oleh JPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Ambil Langkah Tegas Antisipasi Judi Online

Tambah Iptu Vitra, barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai (saldo) Rp.224.099.00 (dua ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh sembilan rupiah) didalam situs MAHONI88, dengan nama akun saebah milik ES dan satu lembar screenshot akun saebah.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

Hukrim

Arogan, Bos PS Store Putra Siregar Tendang dan Pukul Pengunjung Kafe

Hukrim

Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Hukrim

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Hukrim

KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah